Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Simulator SIM

Tahu Kasus Simulator SIM, Nazaruddin Enggan Dikaitkan

Terpidana Wisma Atlet, Nazaruddin mengatakan kasus korupsi yang menjerat mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo merupakan episode

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Wisma Atlet, Nazaruddin mengatakan kasus korupsi yang menjerat mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo merupakan episode lanjutan dari kasus penipuan dalam pengadaan simulator ujian SIM dengan terpidana, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Kendati demikian, Nazar menolak dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan yang terjadi tahun 2011 itu.

"Mana saya tahu, jangan dibawa-bawa. Kalau saya dipanggil jadi saksi, artinya saya tahu atau melihat, tapi bukan saya. Kasus SIM ini kan gara-gara yang ribut-ribut di Bandung itu," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (31/7/2012).

Untuk diketahui, Nazaruddin diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans yang menyeret istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi.

Menurut Nazar, kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan kemudi mobil di Korlantas berawal dari perseteruan diantara rekanan pengadaan. Namun, Nazar tak mau bicara lebih banyak soal kasus korupsi di tubuh Polri itu. Ia menegaskan, dirinya hanya mau menjelaskan soal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Suplier sama supplier. Nggak ada urusan sama saya, saya mau komentar urusan Anas. Sampai sekarang kan KPK takut buat Anas jadi tersangka," ujarnya.

Sumber Tribun di KPK membenarkan jika kasus Djoko merupakan pengembangan dari kasus bos perusahaan penyedia simulator yang ditangani oleh Polres Bandung.

Bambang selaku Dirut PT ITI dilaporkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) karena dianggap melakukan penipuan akibat gagal memenuhi target pengadaan. PT CMMA selaku pelapor kasus penipuan ini merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan simulator di Korlantas Polri.

"Betul, kasus DS ini pengembangan dari kasus yang di Bandung," ujar sumber tersebut.

KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator kemudi motor dan kemudi mobil di tahun 2011 senilai Rp189 miliar. Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga sekitar Rp 90 juta hingga Rp100 juta.

Irjen Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akpol telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak tanggal 27 Juli 2012.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved