Inflasi Juli 2012 Sebesar 0,70 persen
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, Juli 2012 terjadi inflasi sebesar 0,70% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 133,16.
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribu Jakarta, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, Juli 2012 terjadi inflasi sebesar 0,70% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 133,16. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga.
"Dari pantauan BPS di 66 kota tercatat bahwa IHK pada bulan ini mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Pangkal Pinang sebesar 3,17 persen dengan IHK 148,20, dan terendah terjadi di Sibolga sebesar 0,11 persen dengan IHK 140,63," ujar Kepala BPS Suryamin, di Jakarta (01/08/2012)
Ia juga mengatakan, inflasi terjadi disebabkan adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh kenaikan indeks seluruh kelompok pengeluaran.
Indeks yang dimaksud antara lain kelompok bahan makanan 1,68 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,89 persen; kelompok perumahan, air, kistrik, gas, dan bahan bakar 0,16 persen; kelompok sandang 0,89 persen; kelompok kesehatan 0,42 persen; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga 0,56 persen dan kelompok transporstasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,31 persen.
Ia menyebut, laju inflasi tahun kalender (Januari-Juli) 2012 sebesar 2,50 persen dan laju inflasi year-on-year (Juli 2012 terhadap Juli 2011) sebesar 4,56 persen.
Sedangkan komponen inti pada Juli 2012 mengalami inflasi sebesar 0,54 persen, laju inflasi komponen inti tahun kalender (Januari-Juli) 2012 sebesar 2,28 persen dan laju inflasi komponen inti year-on-year (Juli 2012 terhadap Juli 2011) sebesar 4,28 persen.
Menurut Suryamin, beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2012 antara lain daging ayam ras, telur ayam ras, beras, tarif angkutan udara, gula pasir, daging sapi, ikan segar, tahu mentah, tempe, bawang putih, mie kering instant, dan lain-lain
Kelompok-kelompok komoditi pada Juli 2012 seluruhnya memberikan andil terhadap inflasi nasional, yaitu bahan makanan 0,39 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,16 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 0,04 persen, kelompok sandang 0,01 persen, kelompok kesehatan 0,02 persen, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga 0,03 persen dan kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan 0,05 persen. (*)
BACA JUGA: