Selasa, 26 Agustus 2025

Kejati Kesulitan Ungkap Oknum Dibalik Pelarian Djusmin

Sikap Direktur PT Aditya Rezky Abadi (ARA) Muliadi Djusmin Dawi yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sikap Direktur PT Aditya Rezky Abadi (ARA) Muliadi Djusmin Dawi yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan, membuat penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kesulitan mengungkap siapa oknum yang membantu tersangka selama dua tahun menjadi DPO di Jakarta.

"Kami mengaku kesulitan mengungkap siapa sebanarnya pihak yang telah membantu tersangka selama dua tahun menjadi DPO," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim saat ditemui di kantornya, Rabu (1/8/2012).

Diketahui, Djusmin adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi manipulasi data nasabah kredit fiktif 700 unit mobil di BTN Syariah 2007 silam senilai Rp 44 miliar.

Mantan Protokoler Kejati Sulsel ini mengatakan, dalam proses penyidikan atau pemeriksaan terhadap pengusaha asal Kabupaten Soppeng ini, Djusmin sempat mengakui jika dalam pelariannya atau persembunyiannya di Jakarta selama dua tahun, tepatnya di samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirinya dibekingi oleh seseorang.

Termasuk dalam mengembangkan usaha bisnisnya yang pernah dirintis di Makassar. "Namun hal tersebut sia-sia karena tersangka sama sekali tidak kooperatif alias tertutup dalam memberikan keterangan siapa sebenarnya orang dibalik pelariannya," tegas Nur Alim mengaku selama dalam pelarian Djusmin, tersangka seringkali berpindah-pindah tempat dan akhirnya tertangkap oleh Tim Intelijen Kejagung RI awal Juli lalu.

Selama dalam proses perampungan berkas tersangka, penyidik bagian pidana khusus berkali-kali telah memeriksa Djusmin Dawi namun hasilnya tetap nihil, karena tersangka tidak pernah jujur dalam mengungkap siapa oknum yang membantunya selama menjadi DPO kejaksaan.

Selain memeriksa Djusmin, penyidik Kejaksaan, siang tadi, telah memeriksa sejumlah oknum pegawai dari Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mencari informasi menyangkut nilai aset Djusmin Dawi yang telah menjadi agunan pada saat mengajukan kredit untuk mendapatkan dana senilai Rp 44 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dikonfirmasi menyangkut materi pemeriksaan pegawai bank tersebut, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan aset milik tersangka Djusmin di BTN Syariah, diketahui kalau nilai transaksi bank terhadap aset tanah yang diwakili 16 lembar sertifikat itu nilainya tidak lebih dari Rp 10 miliar.

"Djusmin mengaku jika nilai asset yang dimilikinya itu mencapai Rp 34 miliar, namun setelah pihak bank melakukan taksasi atas 16 sertifikat tanah milik Djusmin ternyata asetnya tidak mencukupi Rp 10 miliar," terang Chaerul.

Mantan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel ini mengatakan, untuk menutupi atau memulihkan kerugian negara yang diperbuat Djusmin, penyidik terus berupaya mencari tahu bahkan menginvetaris seluruh asset-aset yang dimiliki tersangka.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan