Kasus Simulator SIM
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Pelapor Korupsi SIM
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan Sukotjo S
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan Sukotjo S Bambang, pelapor kasus dugaan korupsi simulator SIM. Perlindungan, didasari atas permohonan dan pertimbangan LPSK. Mengingat potensi ancaman kasus tersebut, cukup berbahaya.
"Kami terima pada 17 Juli 2012 lalu," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shophia melalui pesan singkatnya, Rabu (1/8/2012).
Untuk diketahui, Sukotjo adalah direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dia lah yang mengungkap adanya suap dalam proyek simulotor SIM di Korlantas Mabes Polri yang telah menjadikan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
Menurut Sukotjo, dalam pemenangan proyek simulator, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol.
Penetapan tersangka terhadap Djoko diumumkan Jurubicara KPK Johan Budi kemarin. KPK menduga, selain menerima suap Rp 2 miliar terjadi markup pembelian simulator motor sekitar Rp 34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp 176,142 juta per unit-nya dari proyek senilai total Rp 196,87 miliar itu.
Dijelaskan Maharani, Sukotjo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 9 April lalu karena adanya ancaman dan teror yang dialami keluarga dan mengancam jiwa Sukotjo. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK, jelas dia lagi, adalah perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
"Yang bersangkutan siap menjadi justice collaborator," tegas Maharani.
Ditambahkan dia, LPSK akan mengkoordinasikan perlindungan tersebut kepada aparat hukum terkait dan pihak Lapas. Seperti diketahui, saat ini Sukotjo mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Perlu diketahui, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Sukotjo, karena telah terbukti malakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simolator mengemudi Korlatas Mabes Polri menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Sukotjo sendiri dipidana atas laporan Budi Santoso.
Ayo Klik: