Perusahaan di Madiun Wajib Bayar THR Sebelum H - 7
THR itu hukumny wajib, kalau THR tidak diberikan ke karyawan dan ada pengaduan kami langsung
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Sebanyak 784 perusahaan berskala kecil hingga menengah yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Madiun diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 10.084 tenaga kerjanya sebelumnya H - 7 Hari Raya Idul Fitri 1433.
Pemkab Madiun bakal memberikan sanksi , jika ratusan perusahaan itu lalai dalam memberikan THR.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Madiun, Budi Cahyono mengatakan pemberian THR itu, berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100/Men.VI/2004.
"THR itu hukumny wajib, kalau THR tidak diberikan ke karyawan dan ada pengaduan kami langsung memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tergolong mbalelo itu," terangnya kepada Surya, Rabu (1/8/2012).
Budi menjelaskan pemberian THR berupa uang total nilainya satu kali gaji bagi karyawan dengan massa kerja lebih dari setahun. Sedangkan masa kerja di atas tiga bulan dihitung bulan kerja dibagi 12 dikali satu kali gaji.
"Untuk yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan pengusaha tidak wajib memberikan THR. Kalau memberikan santunan lebih baik," tegasnya.
- Akbar Tanjung : Ical Harus Selesaikan Lapindo Tahun Ini
- Kemeja Jokowi Diburu Hingga Papua
- Pelaku Perampokan Dana BOS Rp 60 Juta Ditangkap
- Gusti Heru Pendiri Sanggar Soerya Soemirat Meninggal
- Jelang Lebaran, Marak Uang Palsu di Probolinggo