Sengketa Lahan Cinta Manis
Tim Advokasi Dilarang Ketemu 9 Tahanan
Tim advokasi masyarakat Penesak tidak diperbolehkan menemui sembilan tahanan di Polda Sumsel
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Sriwijaya Post
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim advokasi masyarakat Penesak tidak diperbolehkan menemui sembilan tahanan di Polda Sumsel
Tim advokasi yang diketuai Mualimin, Rabu (1/8/2012), tidak izinkan oleh petugas penjaga ruang tahanan Polda menemui para tahanan.
Kesembilan warga Kecamatan Tanjungbatu, Ogan Ilir, ditangkap saat aksi demonstrasi terkait sengketa lahan warga dan PTPN VII Cinta Manis.
"Alasannya tahanan disterilkan karena ada pejabat dari Mabes Polri yang akan datang," ujar staf Walhi Sumsel, Ali Goik, kepada Sripoku.com.
Kesembilan warga desa yang berprofesi petani itu ditangkap dan ditahan dengan tuduhan membawa senjata tajam di lokasi perkebunan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Mereka ditangkap oleh aparat Brimob Polda Sumsel yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis.
Pabrik gula yang semula PTP XXI-XXII beroperasi di daerah yang tergabung dalam Kecamatan Tanjungraja dan Tanjungbatu Ogan Ilir seluas 6.500 hektare.
Namun lahan perkebunan tersebut bertambah luas, diperkirakan mencapai 13.000 hektare.
Di antaranya berbatasan langsung dengan wilayah 22 desa di kecamatan tersebut.
Kasus sengketa lahan mulai merebak sejak tahun 2009 lalu, ketika itu diwarnai insiden penembakan terhadap warga Desa Rengas (Ogan Ilir). Kemudian massa membalas membakar pemukiman karyawan dan peralatan PTPN VII.
KLIK JUGA: