Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Akan Blokir Rekening Dua Jenderal Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua perwira tinggi Polri dan dua orang pihak swasta sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Akan Blokir Rekening Dua Jenderal Polri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (dua kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua perwira tinggi Polri dan dua orang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi motor dan mobil di Korlantas Polri.

KPK akan memblokir rekening para tersangka tersebut.

"KPK biasanya akan melakukan serangkaian upaya (pemblokiran). Tapi nanti, itu akan diputuskan oleh penyidik yang dikonfirmasi ke pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu.

Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 27 Juli kemarin, tertulis nama tersangka adalah Djoko Susilo (Irjen Polisi, mantan Kakorlantas) dan kawan-kawan.

Kawan-kawan yang dimaksud yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).

"Kawan-kawan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol DP (Wakorlantas), BS (PT CMMA), dan SB (PT ITI)," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis (2/8/2012).

Seperti diketahui, sejak 27 Juli 2012, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Polri tahun 2011.

Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM.

Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan