Sekretaris Kota Kupang Tersandung Korupsi Divonis 2 Tahun
Sekretaris Kota (Sekkot) Kupang non aktif, Habde Adrianus Dami, divonis dua tahun penjara atau lebih ringan 2,6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sekretaris Kota (Sekkot) Kupang non aktif, Habde Adrianus Dami, divonis dua tahun penjara atau lebih ringan 2,6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4,6 tahun penjara. Putusan lainnya, yakni denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sidang putusan terhadap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang tersebut, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (2/8/2012) pukul 15.00-16.45 Wita. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Feri Haryanta didampingi Agus Komarudin dan Anshori. Hadir sebagai JPU, Shierly Manutede.
Atas vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya, Yohanes Rihi, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sidang vonis kepada Sekkot Kupang ini berlangsung setelah sidang vonis terhadap Kuasa Direktur CV Harapan Baik, Isakh Teddy Tanone, yang diputuskan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 71.700.000. Bila setelah satu bulan sejak memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelangkan. Kalau tidak bisa, maka akan dipidana lagi selama 1 tahun. Sidang putusan terhadap Isakh, dimulai sekitar pukul 13.15 Wita.
Manutede, kepada wartawan usai sidang, mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan melakukan banding.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada, keputusan di bawah dua pertiga dari tuntutan wajib banding. Tetapi saya harus konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan saya," kata Shierly.
Isteri Dami, Lorensa Dami-Edon, yang menghadiri langsung sidang putusan itu berharap agar suaminya akan bebas.
"Kami selalu berdoa meminta kekuatan dari Tuhan. Saya dengan anak-anak mengharapkan bapa bisa bebas," kata Lorensa.
Lorensa saat ditemui terlihat hadir juga dua orang putra mereka, Dion dan Ryan. Secara terpisah, Habde, kepada wartawan setelah keluar dari ruang sidang mengatakan bahwa dirinya menolak untuk memberikan legalitas terhadap semua kebijakan pengeluaran anggaran, sejak dirinya dinyatakan non aktif dari jabatan sebagai sekot mulai tanggal 24 Februari 2012 lalu.
"Semua kebijakan anggaran saya tidak akan tanda tangan, karena saya sudah jadi sekda non aktif sejak tanggal 24 Februari 2012. Saya akan menolak, sikap saya jelas. Semua konsekuensi pengeluaran anggaran yang harus mendapat legalitas sekda, saya sudah tolak," tegas Adi.
Habde Dami terlihat tegar saat menjawab pertanyaan wartawan. Dia juga menilai, hal yang dia alami merupakan kriminalisasi hukum. Selain itu, kata dia, keluarga akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap.
Baca Juga: