Buruh dan Karyawan PT Djarum Terima THR
Buruh dan karyawan PT Djarum di Jawa Tengah, menerima tunjangan hari raya (THR)
TRIBUNNEWS.COM KUDUS, - Buruh dan karyawan PT Djarum di Jawa Tengah, menerima tunjangan hari raya (THR), Jumat (3/8/2012). Total THR yang diberikan kepada 54.000 pekerja perusahaan rokok itu sebesar Rp 48 miliar.
Staf Human Resource Development Endar Mardian Utama mengatakan, pembagian THR dilakukan secara serentak di 60 brak (tempat karyawan melinting rokok) PT Djarum di Kudus, Rembang, Pati, dan Jepara. THR yang mereka terima minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yakni Rp 889.000 per orang.
"Untuk karyawan harian minimal menerima Rp 891.000. Mereka bisa menerima lebih dari itu tergantung masa kerja," kata Endar.
Di brak PT Djarum di Desa Purwosari, Kecamatan Kota, para buruh menerima THR secara bergantian. Untuk menghindari antrean, THR diterima oleh perwakilan buruh.
Kepala Bagian Brak PT Djarum Desa Purwosari, Sudjarwo, mengemukakan, buruh yang menerima THR berjumlah 2.847 orang. Mereka terdiri atas buruh batil dan giling.
"Untuk menjaga keamanan, kami meminta mereka pulang bergerombol. Kami juga meminta mereka untuk langsung pulang, tidak mapir-mampir dahulu," kata Sudjarwo.
Baca Juga :
- Penjaga Ekskavator Ditembaki OTK 18 menit lalu
- Cuti Lebaran Pemkot Makassar Hanya 2 Hari 19 menit lalu
- 100 Ibu-ibu Selundupkan Gula Impor 28 menit lalu
- Suramadu Tambah Loket Motor 33 menit lalu
- Transaksi Pengiriman Uang TKI Naik 20 Persen 34 menit lalu