Cuti Lebaran Pemkot Makassar Hanya 2 Hari
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin akan menandatangani surat edaran cuti lebaran bersama Idulfitri
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin akan menandatangani surat edaran cuti lebaran bersama Idulfitri 1433 H bagi pegawai, staf, dan pejabat Pemkot Makassar. Surat akan diterbitkan sekitar sepekan sebelum lebaran. Cuti lebaran tahun ini hanya dua hari.
Penerbitan surat edaran cuti lebaran berdasarkan SK Bersama Menteri Agama RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 20111, 04/MEN/VII/2011 dan SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tanggal 12 Februari 2012.
"Dalam surat edaran, hanya Selasa (21/8/2012) hingga Rabu (22/8/2012) cuti bersama lebaran. Penetapan hari cuti lebaran tidak akan berubah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar Muh Kasim Wahab, Kamis (2/8/2012).
Mantan Kepala Bagian Humas Setda Kota Makassar ini menambahkan bahwa sebenarnya libur pegawai dimulai, Jumat (17/8/2012) atau Hari Kemerdekaan RI ke-67 dan menjadi hari libur nasional. Namun, pegawai, staf, dan pejabat tidak diperbolehkan keluar kota sebab diwajibkan mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI.
Selanjutnya, Sabtu (18/8/2012) merupakan hari libur reguler. Sementara, Minggu (19/8/2012) hingga Senin (20/8/2012) merupakan Hari Raya Idulfitri 1433 H.
Hari kerja akan dimulai, Kamis (23/8/2012). Pegawai, staf, dan pejabat diwajibkan kembali masuk kerja. "Seperti tahun sebelumnya, kami akan menggelar inspeksi mendadak untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja," ujar Kasim.