Sabtu, 13 September 2025

Kasus Simulator SIM

ICW Curigai Polri Melokalisir Kasus Korupsi Simulator SIM

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mencurigai adanya upaya melokalisir kasus korupsi simulator SIM. Hal itu dilakukan agar

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto ICW Curigai Polri Melokalisir Kasus Korupsi Simulator SIM
TRIBUNNEWS/Ferdinand Waskita
Alat simulator roda dua untuk uji pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2012). TRIBUNNEWS/Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mencurigai adanya upaya melokalisir kasus korupsi simulator SIM. Hal itu dilakukan agar petinggi Polri yang diduga juga mendapatkan aliran dana dari proyek tersebut tidak tersentuh.

"Kami yakin polisi sudah mengetahuinya adanya pelanggaran proses hukum dengan menetapkan tiga tersangka bersamaan," kata Donal di Kantor TII, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Donal mengungkapkan adanya upaya polisi membajak tersangka yang telah ditetapkan KPK serta menghalangi alat bukti. "Kami mencurigai adanya upaya Polri melokalisir kasus agar tidak meluas," kata Donal.

Apalagi, polisi ingin cepat menahan para tersangka  yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR, Sukotjo Bambang, Budi Susanto dan Kompol L. Menurut Donal, bila tersangka ditahan pihak kepolisian, maka proses penyidikan KPK akan semakin rumit dan sulit.

"Kami tidak percaya bahwa Polri bersifat independen sudah banyak contoh kasus yang tidak sampai menyetuh aktor intelektual," imbuhnya.

ICW mencatat daftar perkara korupsi yang tidak tuntas ditangani kepolisian antara lain :

1. Rekening Gendut Petinggi Polri

Pihak yang diduga terlibat:

* 17 perwira Polri yang diduga memiliki rekening tidak wajar.

* Mabes Polri menyatakan bahwa 17 rekening petinggi Polri tersebut dinilai wajar. Proses hukum tidak dilanjutkan.

*Komisi Informasi Pusat memutuskan Polri harus buka 17 rekening yang dinilai wajar namun hingga saat ini belum dibuka.

2. Suap dari Adrian Waworuntu tersangka pembobol BNI 46 senilai Rp1,7 triliun.

*Mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Samuel Ismoko dan 24 penyidik kepolisian diperiksa terkait dugaan menerima suap.

*Hanya tiga orang yang diproses hukum dan divonis penjara. Kombes Iman Santosa, Brigjen Samuel Ismoko dengan 20 bulan penjara. Komjen Suyitno Landung dengan 18 bulan penjara. Sedangkan suap diduga mengalir ke pimpinan Polri, terhadap mantan Kapolri Dai Bachtiar dihentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti. Dai sendiri membantah adanya suap.

3. Suap dari dalam penanganan kasus pajak yang melibatkan petugas pajak Gayus Tambunan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan