Minggu, 24 Agustus 2025

Kajati Sumut Akui Tak Takut Dengan Rahudman

pihaknya tidak takut dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Rahudman Haraha

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kajati Sumut Akui Tak Takut Dengan Rahudman
Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS. COM , MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kasi Penkumnya Marcos Simaremare mengutarakan pihaknya tidak takut dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Rahudman Harahap, yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Tapsel.

Di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Marcos menjelaskan tidak ada yang perlu ditakuti dalam hal penanganan perkara Rahudman. Ia juga menambahkan apapun kasusnya harus ditangani. "Kenapa rupanya. Kalau takut ngapain kita tangani," ujarnya tegas, Jumat (3/8).

Lanjut Marcos, Kejati Sumut sendiri hingga saat ini belum ada melayangkan surat panggilan kepada Rahudman. Sebab katanya tim penyidik lagi-lagi masih harus melihat dahulu hasil dari ahli keuangan daerah kementrian dalam negeri.

Meski demikian perkembangan terakhir yang sudah diterima pihaknya, Kementerian Dalam Negeri dudah membentuk tim ahli setelah pihaknya mengirimkan data-data berupa bagaimana sebenarnya kasus ini terjadi dan dipastikan mereka pihak Kemendagri ungkap Marcos sudah menerima.

"Perkembangan terakhir dalam kasus Rahudman tim ahli dari Kemendagri sudah dibentuk. Tinggal kami menyesuaikan waktu dengan mereka. Kemungkinan apakah kami yang kesana atau mereka yang kemari untuk melakukan kordinasi dalam penanganan kasusnya," ungkapnya.

Disinggung kembali terkait apakah Kejati berani menangani kasus Rahudman, mengingat kasus ini bergulir sudah cukup lama, Marcos kembali menjelaskan tidak takut. "Ini bukan soal takut atau tidak. Semua kasus kita harus berani," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejati Sumut terus mendapat desakan publik untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap. Tercatat hampir setiap minggu ada saja pendomo yang menghampiri kantor Kejaksaan yang berasal dari kelompok massa atau LSM meminta Kejati serius dalam penanganan perkara ini.

Bahkan beberapa minggu lalu gabungan dari berbagai LSM menyempatkan diri hadir ke kantor Kejati. Mengatasnamakan Aliansi Sumut Bersih (ASB), gabungan organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa langsung menjumpai Kajati Sumut Noor Rachmad untuk menanyakan perkembangan berbagai kasus termasuk kasus Rahudman..

Kehadiran mereka saat itu tak lain menanyakan keseriusan Kejati Sumut melakukan penyelesaian dugaan kasus korupsi Walikota Medan Rahudman Harahap, yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan yang diduga merugikan negara Rp 1,5 milyar.

"Bagaimana penanganan kasus Rahudman. Selama ini informasi yang beredar di masyarakat sangat banyak yang tidak jelas. Kedatangan kami ingin menanyakan kejelasannya," ujar Koordinator ASB Syamsul yang sekaligus membawa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Medan beberapa waktu lalu.

Hari itu dirinya mengatakan, masalah Rahudman Harahap kenapa hingga kini belum juga usai. Ketika Kejati Sumut dipimpin oleh Sution Usman, disusul AK Basyuni dan kini Noor Rachmad, penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman terkesan melambat dan belum menemukan titik terang.

"Ketika Kejati Sumut dipimpin Sution Usman beliau berani menetapkan Rahudman sebagai tersangka. Namun setelah AK Basyuni masuk malah mengajukan kasus Rahudman untuk di SP3-kan. Nah, ketika bapak memimpin kami ingin menanyakan kasus Rahudman apakah SP3 atau tetap berjalan," ujarnya di ruang rapat lantai dua gedung Kejati Sumut.

Sementara itu Kajati Sumut Noor Rochmad menjelaskan, kasus Rahudman belum di SP3-kan dan hingga kini tim penyidik masih melakukan pengumpulan data. Bahkan kata Noor, tim penyidik Kejati Sumut pernah hadir di Kejagung di Jakarta untuk menjelaskan duduk persoalan terkait Rahudman sejelas-jelasnya.

"Saya tegasnya kasus ini belum SP3. Ketika hadir di Jakarta tim juga diminta oleh Kejagung untuk memperjelas kasus ini dan meminta kami mendalami lagi data-data pendukung untuk bisa maju. Tetapi yang perlu teman-teman tahu, penyelesaian masalah hukum dan perkara lainnya mekanisme bisa ke pengadilan atau SP3," ujar Noor.

Baca juga :

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan