Rabu, 27 Agustus 2025

Pejabat Pemkot Parepare Bakal Jadi Tersangka

Penyidik bagian intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan adanya oknum pejabat di lingkup Pemerintahan Kota

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik bagian intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan adanya oknum pejabat di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Parepare yang diduga terlibat secara pidana dalam kasus korupsi senilai Rp 720 juta pada anggaran transportasi pengangkutan hibah kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) untuk 2011.

"Dari proses penyelidikan yang dilakukan tim dapat kami simpulkan bahwa adanya oknum pejabat teras di Pemkot Makassar yang terancam bakal menjadi tersangka," tegas Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel, Dedy Siswadi, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (3/8/2012).

Meski pihaknya telah mendapatkan tanda-tanda atau sinyal adanya oknum pejabat Pemkot Parepare yang diduga kuat terlibat secara pidana dalam kasus itu, namun pihaknya akan kembali melakukan ekspose bersama dengan penyidik lainnya berdasarkan perintah pimpinan dalam hal ini Kajati Sulsel, Fietra Sany.

"Ekspose itu dilakukan untuk mengungkap siapa saja oknum yang diduga terlibat serta mengetahui seperti apa motif terjadinya penyelewengan serta penyimpangan anggaran pada pengadaan damkar," kata Dedy mengaku proses penyelidikan kasus ini dinilainya sudah rampung 75 persen.

Kendati demikian, kelanjutan kasus ini akan diketahui setelah digelarnya ekspose perkara dengan seluruh pejabat teras Kejati Sulsel termasuk pimpinan.

"Kasus ini sangat sarat dengan tindakan melawan hukum termasuk tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara," katanya kepada media di ruang kerjanya, sore tadi.

Berdasarkan data Tribun, kasus dugaan korupsi anggaran transportasi pengangkutan hibah kendaraan pemadam kebakaran pada tahun 2011 lalu, diduga telah terjadi penggelembungan anggaran (mark up) sehingga jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 720 juta.

Namun karena lambannya proses penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan, penyidik pun kembali menjadi sorotan sejumlah kalangan lembaga aktivis anti korupsi di Makassar terkait kinerja dalam penanganan kasus.

"Apa yang menjadi kendala pihak kejaksaan dalam menentukan dan menetapkan tersangka. Dalam kasus ini kan sudah jelas adanya penggelapan dana anggaran transportasi kendaraan," tegas Koordinator Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Mutalib.

Mutalib mengatakan, pihak kejaksaan sengaja mengulur-ulur penanganan kasus tersebut. Disinyalir kasus ini sengaja didiamkan untuk kemudian dihentikan.

"Jika alat buktinya diyakini sudah cukup, maka kejaksaan harus segera menetapkan tersangkanya. Jangan menunggu waktu lagi," tegas mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam proyek ini awalnya pihak Pemkot Parepare hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 180 juta untuk biaya transportasi mendatangkan kendaraan damkar hibah tersebut ke Parepare dari Luar Negeri.

Akan tetapi pada kenyataannya, alokasi anggaran pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membengkak menjadi Rp 900 juta. Sehingga hal inilah yang menjadi persoalan hingga kasus ini diselidiki pihak kejaksaan lantaran diduga kuat terdapat penyimpangan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan