Kasus Simulator SIM
Komjen Sutarman: Tangani Simulator SIM, KPK Tabrak MoU
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman buka mulut terkait penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman buka mulut terkait penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 31 Juli 2012.
Jenderal polisi bintang tiga tersebut mengungkapkan bahwa KPK sudah menabrak Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah ditandatangani Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum.
Selain itu, KPK pun dianggap mengingkari hasil pembicaraan antara Ketua KPK Abraham Samad dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo pada 30 Juli 2012 di ruang kerja Kapolri. Saat pertemuan tersebut Sutarman ikut hadir bersama penyidik.
"Pada kesempatan tersebut ketua KPK menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlanrtas," jelas Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2012).
Saat itu, Kapolri memointa waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindaklanjutnya karena Bareskrtim pun sudah melakukan penyelidikan dan akan mempresentasikan hasil penyelidikan dihadapan pimpinan KPK. Menindak lanjuti hasil pertemuan tersebut Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap ketua KPK pada 31 Juli 2012 dan mendapat jawaban akan diterima pada pukul 10.00 WIBm
"Tujuannya adalah untuk melakukan presentasi terkait perkembangan penyelidikan Bareskrim dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator di Korlantas yang akan ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya.
Namun kenyataannya, pada hari yang sama pukul 16.00 WIB penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas, padahal seseuai dengan kesepakatan pertemuan Kapolri dan ketua KPK, KPK harus menunggu satu atau dua hari untuk mendengarkan presentasi hasil penyelidikan di Bareskrim.
Pada saat proses penggeledahan di Korlantas Polri, seorang penyidik KPK mengatakan kepada petugas korlantas bahwa Kapolri sudah mengijinkan penggeledahan tersebut karena ketua KPK sudah menghadap Kapolri, padahal pertemuan pukul 14.00 WIB tersebut tidak membicarakan sama sekali tentang penggeledahan sampai akhirnya timbul kesalahpahaman antar dua institusi penegak hukum tersebut.
Kemudian pada 31 Juli 2012 Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Budi Susanto dan kawan-kawan selaku penyedia barang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan simulato SIM di Korlantas dengan Sprindik No : Sprindik/184 a/VII/2012/Tipidkor tertanggal 31 Juli 2012 dan SPDP No SPDP/15/VIII/2012/ Tipidkor tertanggal 1 Agustus 2012 dan dikirim ke KPK RI dan Kejaksaan Agung.
Kemudian, pada 1 Agustus 2012 Bareskrim menetapkan empat tersangka, DP, LP, SB, dan TR dengan mengeluarkan empat surat perintah penyidikan untuk masing-masing tersangka.
"Terkait dengan tanggal penatapan siapa yang duluan (menyidik) ditentukan dengan tanggal, tetapi untuk kejujuran, yang menulis tanggal tersebut itu perlu kita uji," ucapnya.
Siapa yang mentulis surat tersebut kata Sutarman harus diuji. Karena itu, Bareskrim akan tetap melakukan penyidikan kasus Simulator SIM karena KPK dianggap sudah menabrak MoU.
"Kalau kita menetapakan tersangka dari suatu institusi penegak hukum, maka hartus memberikan permintaan tertulis, itu juga tidak dilakukan (KPK)," ungkap Sutarman.
Ayo Klik:
- Korban Kecelakaan KM Anita Jaya Berhasil Dise...
- Mendagri: Pilkada di 43 Wilayah Diundur hingg...
- Ketua Fraksi Golkar DPR Tampik Terima Suap PO...