Rabu, 12 November 2025

Kasus Simulator SIM

Pengamat: Polri Akan Membela Mati-matian Korpsnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama menetapkan tersangka dalam kasus simulator SIM Korlantas Polri.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pengamat: Polri Akan Membela Mati-matian Korpsnya
TRIBUNNEWS.COM/Tribun Jakarta
FILE FOTO, Logo Kepolisian Republik Indonesia (kanan) dan Logo Komisi Pemberantasan Korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama menetapkan tersangka dalam kasus simulator SIM Korlantas Polri.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun-Gun Heryanto menenggarai adanya konflik kepentingan dalam kasus tersebut.

"Saya khawatirkan memang ada upaya sengaja dari Polri untuk masuk lebih dalam soal penanganan perkara yang secara nyata-nyata melibatkan petinggi di korps mereka," kata Gun-Gun kepada Tribunnews.com, Minggu (5/8/2012).

Gun-Gun memprediksi, bila Polri menangani kasus tersebut maka aroma Esprit de Corps atau membela institusinya akan sangat kuat. "Penanganan kasus itu akan terjebak pada skenario konflik kepentingan," tuturnya.

Dilihat dari sisi politik, Gun-Gun menuturkan polemik tersebut akan membahayakan institusi Polri, juga KPK sendiri.

Publik, kata Gun-Gun akan semakin tidak percaya dengan langkah-langkah penegakan hukum yang melibatkan penguasa dan aparatnya jika sudah menyentuh 'big fish' atau aktor utama.

"Ada jaringan yang secara politis menutup penegakan hukum. Sehingga, nanti kasus hukum ini terancam menjadi gelembung politik yang tidak memiliki dampak apapun pada proses penegakan hukum yang labih baik di masa depan," imbuhnya.

Gun-Gun juga menjelaskan, penanganan kasus tersebut harus kembali ke domain hukum dimana dalam UU Tipikor No.32/2002 pada pasal 11 tertulis KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Sementara Pasal 50 ayat 3 UU tersebut,lanjut Gun-Gun, secara jelas dan eksplisit menyatakan pula, bahwa bila KPK sudah memulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
.
"Wajar jika publik mendorong KPK untuk menangani masalah ini, karena jika Polri memaksakan diri, maka kinerja penegakan hukumnya cenderung tidak akan maksimal," ungkapnya.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved