Ketua DPRD Jateng Jalani Sidang Perdana
Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (6/8/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (6/8/2012).
Tersangka kasus penyalahgunaan anggaran Kabupaten Kendal juga mengaku siap mendengarkan dakwaan, yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari KPK.
"Iya, benar hari ini sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Sugeng Teguh Santoso, pengacara Murdoko saat dihubungi.
Sugeng mengungkapkan, kliennya dalam kondisi baik. Karena itu, ia memastikan kliennya siap menjalani sidang. Murdoko merupakan tersangka kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 2003-2004.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro.
Hendy dihukum tujuh tahun penjara bersama mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo, yang divonis tiga tahun penjara.
Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemkab Kendal.
Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003, untuk kepentingan pribadi.
Murdoko dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. (*)
BACA JUGA