Jumat, 12 September 2025

Pesuruh SMA Gugat Bupati Aceh Besar

Pesuruh SMA Negeri 1 Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Jamaluddin (39) mendaftar gugatan terhadap Bupati Aceh Besar ke Pengadilan Tata Usaha

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pesuruh SMA Negeri 1 Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Jamaluddin (39) mendaftar gugatan terhadap Bupati Aceh Besar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (6/8/2012).

Jamaluddin yang difasilitasi Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) Aceh Sayuthi Aulia sebagai kuasa hukumnya menuntut majelis hakim membatalkan surat keputusan Bupati Aceh Besar memindahkan Jamaluddin ke SMP 1 Ujong Batee yang ternyata sekolah itu belum ada alias fiktif.

Usai mendaftar gugatan itu ke PTUN, Jamaluddin didampingi kuasa hukumnya Sayuthi Aulia dan Sekretaris Eksekutif KoBar-GB Aceh Dra Husniati Bantasyam memberitahukan hal itu kepada Serambi kemarin sore.

Menurut Sayuthi, perkara itu mereka PTUN-kan karena sudah lebih dua bulan lalu menyurati Bupati Aceh Besar meminta agar SK pemindahan ke sekolah fiktif itu ditinjau ulang, tapi belum ada jawaban.

"Surat itu juga kami tembuskan kepada Ketua Komisi yang membidangi Pendidikan di DPRK Aceh Besar, Kadisdik Aceh Besar, Koordinator Pengawas Pendidikan Aceh Besar, tapi tak ada jawaban. Agar perkara ini tidak kedaluwarsa jika sudah lewat 90 hari, maka kami daftarkan ke PTUN Banda Aceh," kata Sayuthi sambil memperlihatkan gugatan dan tanda penerimaan biaya perkara yang sudah disetor melalui Bank Aceh.

Seperti diketahui dalam Keputusan Bupati Aceh Besar yang ditandatangani Pj bupati setempat Zulkifli Ahmad, 28 Mei 2012, Jamaluddin yang bertugas sebagai penjaga sekolah (pesuruh) SMAN 1 Mesjid Raya, Aceh Besar dipindahkan ke SMPN 1 Ujong Batee, Aceh Besar untuk kepentingan dinas, tapi ternyata sekolah itu belum ada. Namun, dalam SK dimaksud disebutkan apabila terdapat kekeliruan dalam penempatan tugas diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

Ketika diberitakan Serambi, Rabu (25/7/2012), Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Drs Fadhlan saat dikonfirmasi mengakui sudah menerima laporan persoalan dimaksud secara resmi dari Kobar GB. Ia juga mengakui ada kesalahan dalam pembuatan SK mutasi kerja atas nama Jamaluddin, dari SMA Negeri 1 Mesjid Raya ke SMPN 1 Ujong Batee.

"Memang ada kesalahan dan saat ini sedang ditindaklanjuti untuk diperbaiki kembali," ujar Fadhlan via telepon saat itu. (sal)

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan