Rabu, 27 Mei 2026

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Kubu James Gunardjo Ingin Sidang Praperadilan Cepat Tuntas

Sehat Damanik, Kuasa hukum James Gunarjo Budiharjo, tersangka kasus dugaan penyuapan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehat Damanik, Kuasa hukum James Gunarjo Budiharjo, tersangka kasus dugaan penyuapan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo mengaku enggan mengulur waktu persidangan.

Sehat mengatakan atas alasan itu, dalam Sidang gugatan praperadilan terhadap penangkapan James oleh KPK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012), pihaknya hanya mengajukan tanggapan secara lisan atas jawaban KPK yang bersikukuh penangkapan kliennya sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Sidang praperadilan itu cuma tujuh hari, kita tidak mau memperlama," katanya.

Pihaknya berencana mengajukan tanggapan atas jawaban KPK dalam kesimpulan yang dibacakan usai hakim membacakan putusan sela atas gugatan kuasa hukum James.

Dalam gugatannya, KPK dianggap tidak berwenang untuk menyidik kasus Tommy Hindratno, pasalnya sesuai pasa 11 huruf a undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Tommy bukanlah penyelenggara negara yang harus ditangani KPK.

Rasamala Aritonang, kuasa hukum KPK pada sidang gugatan praperadilan menuturkan keberatan atas kewenangan KPK seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sesuai pasal 10 ayat 1 huruf a UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, gugatan James menurutnya sudah menyinggung subyek hukum tindak pidana sebagai salah satu unsur pasal tindak pidana korupsi, dan hal tersebut sudah masusk materi perkara yang tidak seharusnya disidang di persidangan praperadilan, sesuai pasal 77 KUHAP.

Sidang yang dipimpin hakim Ahmad Dimyati itu rencananya akan kembali digelar Rabu (08/08), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved