Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Simulator SIM

Pegiat Anti-Korupsi Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM

Sejumlah aktivis penggiat korupsi menyambangi markas KPK, hari ini Rabu petang (8/8/2012). Kehadirannya, untuk memberikan dukungan

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis penggiat korupsi menyambangi markas KPK, hari ini Rabu petang (8/8/2012). Kehadirannya, untuk memberikan dukungan kepada lembaga superbody tersebut guna mengambil alih pengusutan kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.

Mereka yang hadir memberikan dukungan di antarannya Romo Beni Susatyo, Effendi Ghozali, Todung Mulya Lubis, Teteng Masduki, dan mantan Jaksa Agung, Abdulrachman Saleh.

Romo Beni contohnya. Ia mengaku jika kedatangan teman-temannya ke markas Abraham Samad Cs ini untuk memberikan dukungan terhadap KPK lantaran silang sengketa dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus korupsi Simulator SIM.

"Kami bergabung dalam sebuah kelompok yang memiliki keprihatinan. Kami datang untuk menghimbau KPK agar tetap konsisten. Tidak hanya satu tapi pada semua kasus korupsi. Salah satunya kasus SIM ini. Masalah gedung juga kita dukung," kata Romo Beni di KPK.

Menurut Romo, para penggiat korupsi ini berkumpul untuk mendesak KPK harus tetap menjadi kekuatan untuk pemberantasan korupsi. Apalagi tindak pidana korupsi di Tanah Air semakin masif terjadi.

"Karena bagi kita korupsi ini sudah merusak keadaban publik kita sebagai bangsa," terangnya.

Ditambahkan Romo, masalah Simulator SIM memang semakin membulatkan dukungan masyarakat terhadap KPK, terlenih sebelumnya KPK masih terganjal masalah Gedung baru.

"Jadi masyarakat sipil memang sejak lama mendukung KPK. Tapi kalau KPK keliru kita ngomong, kalau benar ya kita dukung. Kita ingin KPK terus eksis, tetap pada tugasnya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Sejak awal kita concern pada pemberantasan korupsi, kita mengawal dan mengawasi KPK agar tetap menjalankan fungsi pada UU," paparnya.

Sementara itu, praktisi sekaligus pengamat hukum, Todung Mulya Lubis mengatakan jika KPK memiliki hak prioritas dalam menangani kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.

"Kasus korupsi tetap berdasarkan UU KPK, prioritas itu ada pada KPK," ujar Todung.

Menurut Todung, jika membaca UU KPK yaitu pasal 11, maka jelas didalamnya dikatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud. Yakni, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

"Mendapat perhatian yang besar dari masyarakat, atau menyangkut kerugian di atas 1 miliar," ucapnya.

Todung pun heran dengan istilah 'sengketa kewenangan' yang terjadi antara KPK dengan Polri, apalagi melihat pasal di atas yang sudah sangat jelas penjabarannya. Yaitu, penganganan kasus ini mutlak dipegang sepenuhnya oleh KPK.

"Makanya saya tidak mengerti kenapa ini disebut ada sengketa kewenangan. Ini tidak ada sengketa kewenangan sama sekali disini," tandas Todung.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved