Dharma Pongrekun Singgung Epstein File Saat Uji UU Kesehatan di MK
Dharma Pongrekun menyinggung ihwal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sangat berbahaya jika dikaitkan dengan situasi global.
Ringkasan Berita:
- Dharma Pongrekun menyinggung dokumen internasional Epstein File
- Dharma Pongrekun menilai UU Kesehatan yang ada saat ini tidak memperkuat pertahanan bangsa
- Saldi Isra meminta agar Dharma Pongrekun fokus memperbaiki naskah gugatan secara teknis hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun menyinggung ihwal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) sangat berbahaya jika dikaitkan dengan situasi global.
Dalam sidang pengujian UU Kesehatan untuk permohonan nomor nomor 172/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Dharma mengaitkannya dengan dokumen internasional, Epstein File.
Epstein Files adalah kumpulan jutaan dokumen pengadilan, email, catatan penerbangan, dan bukti investigasi yang berkaitan dengan mendiang Jeffrey Epstein.
Epstein adalah seorang pemodal asal Amerika Serikat dan terpidana pelaku kejahatan seksual.
Dharma mengklaim dokumen dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) telah mengungkap fakta baru terkait pandemi.
"Di mana seperti sudah diketahui terkuaknya Epstein File di akhir tahun 2025 oleh Department of Justice Amerika Serikat berkaitan dengan pelaksanaan pandemi Covid-19 yang lalu," kata Dharma di Gedung MK, Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Baca juga: Dharma Pongrekun Uji UU Kesehatan ke MK: Khawatir Pandemi Baru ‘Virus X’ Setelah Covid-19
"Sehingga undang-undang ini (UU Kesehatan) perlu segera ditinjau kembali setidaknya pasal-pasal yang kami ajukan secara menyeluruh demi menyelamatkan kedaulatan bangsa kita yang kita cintai," lanjut dia.
Dharma menilai UU Kesehatan yang ada saat ini tidak memperkuat pertahanan bangsa.
Melainkan bisa menjadi celah bagi pihak asing untuk merusak kedaulatan Indonesia melalui isu kesehatan atau bioweapon.
Ia merasa dokumen-dokumen global tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi hakim MK untuk melihat adanya ancaman besar di balik pasal-pasal UU Kesehatan.
Baca juga: Dharma Pongrekun Buka Suara usai Diroasting Pandji Pragiwaksono: Berkah Digabungkan Prabowo-Jokowi
"Dengan pemerintah tidak menolak amandemen IHR dari WHO memungkinkan terjadinya bioweapon dibalik upaya penanggulangan KLB (Kejadian Luar Biasa)," tuturnya.
Sebagai informasi, Dharma Pongrekun menguji lima pasal utama dalam UU Kesehatan yakni Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.
Ia menilai aturan-aturan tersebut "kabur" dan memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Beberapa poin keberatan mereka antara lain:
- Kriteria KLB Tidak Jelas: Menteri Kesehatan dianggap punya kuasa mutlak menentukan kriteria KLB tanpa parameter yang terukur.
- Pasal Karet "Menghalang-halangi": Istilah menghalang-halangi penanggulangan wabah dianggap tidak punya definisi tetap, sehingga kritik warga bisa saja dipidana.
- Beban Rakyat: Kewajiban melapor penyakit dianggap memindahkan tanggung jawab negara ke pundak warga negara.
Nasihat Hakim
Wakil Ketua MK, Saldi Isra meminta agar Dharma Pongrekun fokus memperbaiki naskah gugatan secara teknis hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Calon-gubernur-Jakarta-nomor-urut-2-Dharma-Pongrekun-usai.jpg)