Sabtu, 11 April 2026

Kasus Travel Cheque

Agus Condro Jadi Saksi Miranda Goeltom

Sidang perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor.

Laporan Agus Nia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.

Agenda hari ini, Kamis (9/8/2012) adalah mendengarkan keterangan saksi, setelah nota eksepsinya ditolak majelis hakim, Selasa (31/7/2012) lalu.

Sejumlah saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah mantan anggota komisi IX Agus Condro, dan satu penyidik dari KPK Arif Budi Raharjo.

Miranda dijerat pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU 20/2001 tentang pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved