Rabu, 3 September 2025

Penumpang Wajib Laporkan Sopir Ngebut

Saya juga ngeri saat naik MPU yang sopirnya ugal-ugalan

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Guna mengurangi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas), para penumpang diharuskan melaporkan sopir MPU dan bus AKDP yang ngebut  ke Satlantas Polres Bangkalan.

Satlantas Polres, PT Jasa Marga, dan Dinas Perhubungan Bangkalan menghentikan semua MPU jurusan Bangkalan-Sumenep dan bus AKDP di pintu masuk akses Suramadu, Desa Tangkel Kecamatan Burneh, Kamis (9/8/2012).

Petugas membagikan 500 stiker yang langsung ditempelkan di kaca depan, sisi kanan dan kiri, dan di bagian belakang MPU dan bus.

Stiker berwarna kuning bertuliskan, 'Apabila Sopir Ini Ugal-ugalan, Silahkan Catat Nopol dan Hubungi Kami' disertai dengan tiga nomor telpon pengaduan.

"Silahkan bapak-ibu langsung menegor sopir kalau ugal-ugalan. Jika tetap, catat nopol dan langsung hubungi kami," himbau Kasaltlantas Polres Bangkalan AKP Irawan Wicaksono  melalui Kanit Lakalantas Ipda Andi Bahtera di hadapan penumpang.

Andi menjelaskan, pembagian 500 stiker itu memang sengaja ditempelkan di bagian dalam MPU dan bus AKDP agar mudah dibaca para penumpang.

"Kami tindak tegas sopir angkutan yang dilaporkan mengemudikan kendaraannya dengan cara uga-ugal dan tidak memperhatikan keselamatan penumpang," tegas Andi Bahtera didampingi petugas PT Jasa Marga M Wimbo R.

Seorang penumpang asal Kabupaten Pamekasan, Mustakim kepada Surya mengatakan, kini penumpang punya kewenangan menegur dan melaporkan sopir yang suka ngebut.

"Saya juga ngeri saat naik MPU yang sopirnya ugal-ugalan. Dengan stiker itu, kami bisa langsung telpon petugas," terangnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan