Kasus Simulator SIM
Yusril: Tidak Masalah Penetapan Tersangka Oleh Polri
Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengutarakan bahwa seharusnya tidak ada masalah terkait dengan perebutan
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengutarakan bahwa seharusnya tidak ada masalah terkait dengan perebutan kewenangan penyelidikan di antara KPK dan Polri dalam kasus simulator SIM.
"Tidak ada itu pembedaan di antara KPK dan Polri, karena keduanya memiliki kewenangan dalam menyelidik dan menuntut kasus korupsi, jadi ketika KPK memulai suatu penyidikan maka Jaksa atau Polisi tidak bisa melakukan penyelidikan begitu juga sebaliknya," jelasnya dalam diskusi "Membedah Kejahatan Perbankan"di Jakarta (09/08/2012)
Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan akan jatuh kepada KPK jika dipenuhi tiga syarat yaitu pertama, bahwa korupsi itu berlarut - larut dan laporan masyrakat tidak ditanggapi kedua, penyelidikan itu mengandung korupsi atas jaksa dan polisi serta ketiga, penyelidikan itu berpotensi untuk melindungi orang yang terlibat dalam penyelidikan itu.
"Jika KPK melihat hal itu maka KPK harus memberitahu polisi dan KPK untuk kemudian mengambil alih penyelidikan," katanya.
Ia menyatakan tidak memihak kepada salah satu kubu. "Saya tidak pihak sana ke pihak sini, karena itu jika KPK merasa ada kejanggalan seharusnya mereka mengungkapkannya terhadap polisi dan jaksa untuk kemudian mengambilalih kasus itu," jelasnya.
Ayo Klik: