Kasus Simulator SIM
Propam Polri Belum Periksa Perwira Tersangka Simulator SIM
Divisi Propam Mabes Polri belum mau memeriksa pelanggaran kode etik dan disiplin perwira yang menjadi tersangka kasus
Penulis:
Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri belum mau memeriksa pelanggaran kode etik dan disiplin perwira yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.
Polri menganggap bahwa saat ini lebih penting mengurus tindakan pidana terhadap tiga perwira yang telah ditetapkan tersangka pada 1 Agustus 2012 tersebut.
"Kita berikan kesempatan untuk tindak pidana projusdisianya dahulu. Jadi kita berikan kesempatan dulu biar konmsenstrasi tidak kemana-mana," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga perwiranya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Rabu (1/8/2012), diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai PPK dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, dan Kompol Legimo sebagai bendaharanya. Selain itu Polri pun menetapkan tersangka atas kasus yang sama terhadap dua pengusaha, yaitu Budi Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.
Setelah itu, pada 3 Juli 2012 Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman pun menggelar jumpa pers menyikapi polemik penanganan kasus tersebut. Dalam jumpa persnya Polri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut dan tidak akan memberikan kasus yang ditanganinya kepada KPK.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB penyidik Bareskrim Polri pun menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Susanto.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut. Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
- Yusril Mengaku Tidak Kenal Irjen Pol Djoko Susilo
- Belum Terungkap Nasehat SBY untuk Kapolri dan Ketua KPK
- SBY Jangan Buat Pernyataan Abu-abu
- DPR: Pimpinan KPK dan Polri Harus Cari Solusi Simulator SIM
- Pertemuan SBY-KPK-Polri Berikan Efek Psikologis
- Yusril: Tidak Masalah Penetapan Tersangka Oleh Polri