Sabtu, 16 Agustus 2025

Sahkah Zakat Jika Diserahkan Tanpa Ijab?

Karena disalurkan melalui panitia tersebut, ijab penyerahan zakat tak ada. Bagaimana hukumnya? Sahkah zakatnya?

zoom-inlihat foto Sahkah Zakat Jika Diserahkan Tanpa Ijab?
rumahzakat.org
Ijab kabul penyerahan zakat

TRIBUNNEWS.COM - Tidak sedikit kaum muslimin menyerahkan zakatnya pada pihak ketiga, misalkan kolektif dalam satu kantor. Tak jarang pula, karena disalurkan melalui panitia tersebut, ijab penyerahan zakat tak ada. Bagaimana hukumnya? Sahkah zakatnya?

Edi Susilo, Branch Manager Rumah Zakat Lampung menjelaskan, ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak menjadi syarat. Sehingga, bila tidak ada ijab kabul dalam zakat, maka zakat itu menjadi sah.

Banyak pakar  zakat menjelaskan bahwa pembayaran zakat di masa datang, tak akan dikenali lagi ijab kabul. Jadi, orang tak lagi membaca doa pemberi zakat dan si penerima zakat tak perlu lagi mengucapkan doa penerima zakat sambil bersalaman seperti banyak terjadi di tempat penerima zakat yang dikenal selama ini.

Apalagi di era globalisasi ini kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan kepada seseorang untuk beramal harus didorong yang penting niat ikhlas. Jika seseorang berzakat lewat SMS, sesungguhnya dia telah memiliki niat untuk berzakat. Dan ketika diterima oleh amil, maka amil pun menerimanya dan langsung mendoakannya. Karena itu, sah-sah saja berzakat atau berinfak melalui SMS meskipun ijab kabulnya tidak disertai dengan bersalaman antara muzaki dengan amil.

Era modern ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi. Kemudahan transaksi keuangan dan ditopang kemajuan teknologi di berbagai perbankan juga membuat orang mempunyai banyak pilihan sehingga tak perlu bersusah payah dalam membayar zakat.

Justru ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya. Oleh karena itu orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat membayar zakat, baik diucapkan maupun tidak diucapkan secara langsung.

Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu melaksanakan zakat apakah hamba Allah memberikannya langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat seperti BAZ/LAZ.

Niat itu dengan ikhlas lillahi ta'ala, artinya zakat itu dilaksanakan karena diperintahkan diwajibkan oleh Allah, berharap semoga zakatnya diterima oleh Allah yang dengan sendirinya ia akan mendapat pahala balasan dan penuh keyakinan. Kesemuanya itu berdasar atas Alquran surat Al Bayyinah (98:5): "Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus".

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan