Senin, 8 Juni 2026

Sales Kratingdaeng Gelapkan 9.750 Botol

Sebagian uangnya untuk membayar harga yang rusak di pasaran

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Gara-gara terbelit utang Muhammad Amin bin Abdur Rohman (34) warga Desa  Dumungbanjar, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menggelapkan 9.750 botol Kratingdaeng dan You C 1000.

Akibat perbuatannya Amin dilaporkan PT Asia Sejahtera Perdana Pharmaceutical (ASPP) distributornya  ke Polres Kediri Kota. Tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Kediri Kota, Jumat (10/8/2012).

Modus penggelapan yang dilakukan tersangka dengan menjual  minuman suplemen Krantingdaeng dan You C 1000 ke sejumlah toko di Blitar.
Namun uang penjualan itu tidak langsung disetorkan ke perusahaan tapi dipakai sendiri.
Total ada 195 karton berisi 9.750 botol senilai Rp 30.645.850 yang digelapkan oleh tersangka.

Tersangka bakal  dijerat dengan pasal 379 KUHP.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menyebutkan tersangka dilaporkan distributornya karena tidak menyetorkan uang hasil penjualannya. Uang hasil setoran selain dipakai untuk membayar utangnya.

Sementara tersangka Amin mengaku nekat menggelapkan uang hasil setoran karena harga penjualan Krantingdaeng dan You C di pasaran telah rusak.

"Sebagian uangnya untuk membayar harga yang rusak di pasaran," ungkapnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved