Sales Kratingdaeng Gelapkan 9.750 Botol
Sebagian uangnya untuk membayar harga yang rusak di pasaran
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Gara-gara terbelit utang Muhammad Amin bin Abdur Rohman (34) warga Desa Dumungbanjar, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menggelapkan 9.750 botol Kratingdaeng dan You C 1000.
Akibat perbuatannya Amin dilaporkan PT Asia Sejahtera Perdana Pharmaceutical (ASPP) distributornya ke Polres Kediri Kota. Tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Kediri Kota, Jumat (10/8/2012).
Modus penggelapan yang dilakukan tersangka dengan menjual minuman suplemen Krantingdaeng dan You C 1000 ke sejumlah toko di Blitar.
Namun uang penjualan itu tidak langsung disetorkan ke perusahaan tapi dipakai sendiri.
Total ada 195 karton berisi 9.750 botol senilai Rp 30.645.850 yang digelapkan oleh tersangka.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 379 KUHP.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menyebutkan tersangka dilaporkan distributornya karena tidak menyetorkan uang hasil penjualannya. Uang hasil setoran selain dipakai untuk membayar utangnya.
Sementara tersangka Amin mengaku nekat menggelapkan uang hasil setoran karena harga penjualan Krantingdaeng dan You C di pasaran telah rusak.
"Sebagian uangnya untuk membayar harga yang rusak di pasaran," ungkapnya.