Pemkot Samarinda Hibahkan 8,5 Ha untuk Rehabilitasi Narkoba
Pemkot Samarinda menyumbangkan lahan seluas 8,5 hektaredi Tanah Merah kepada Badan Narkotika Nasional, untuk lokasi pembangunan PRPN
Editor:
Sugiyarto

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kian maraknya pengguna narkoba di Kaltim yang berasal dari berbagai kalangan menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Rencananya, di Samarinda akan didirikan Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba (PRPN).
Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail mengatakan, Pemkot Samarinda sudah menyumbangkan lahan seluas 8,5 hektaredi Tanah Merah kepada Badan Narkotika Nasional, untuk lokasi pembangunan PRPN. "Penjara khusus narkoba sudah ada, nah nanti pusat rehabilitasi juga akan dibangun. Bukan hanya untuk Kaltim, bisa saja korban narkoba dari Kalteng nanti direhabilitasi di sini," ujar Nusyirwan.
Pembangunan PRPN, kata Nusyirwan, merupakan amanat UU 35 Tahun 2009. Dalam UU tersebut dinyatakan anak atau warga yang menggunakan narkoba pertama kali merupakan korban yang wajib direhabilitasi.
"Warga yang terkena pertama itu korban. Nanti warga tersebut tidak ditahan, tapi akan dimonitor oleh kepolisian dan dikenakan wajib lapor. Tapi langsung masuk ke pusat rehabilitasi tadi," jelas Nusyirwan.
Adanya pusat rehailitasi, menurut Nusyirwan akan berfungsi memutus rantai pengguna narkoba. "Kalau rehabilitasi berhasil, otomatis pengguna narkobba ini menurun. Kalau pemakai menurun bisnis narkoba juga menurun. Jadi tidak menambah pengguna baru, malah pengguna yang ada di rehabilitasi," bebernya. (*)