Miranda Goeltom Ditahan
Keterangan Saksi Menguntungkan, Miranda Optimis Bebas
Terdakwa Miranda Swaray Goeltom optimis akan divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Miranda Swaray Goeltom optimis akan divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurutnya memberi keterangan yang menguntungkan.
"Saya tersenyum bahagia, akhirnya publik tahu dari persidangan hari ini maupun persidangan kemarin ternyata dan terbukti bahwa tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti," kata Miranda usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2012).
Miranda menegaskan, saksi dari Komisi IX DPR tahun 2004 tidak ada yang mengaku soal pertemuan dengan dirinya di rumah Nunun Nurbaeti di Cipete, Jakarta Selatan. Saksi juga membantah pernah dikenalkan dengan Miranda oleh Nunun.
"Tidak ada pertemuan di Cipete, tidak ada proyek thank you. Tidak ada saya diperkenalkan kepada siapapun oleh Bu Nunun," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Miranda menilai, tak ada satupun saksi yang mengaku pernah dijanjikan sesuatu oleh dirinya. Saksi juga menyangkal dirinya memberi perintah untuk memilih.
Para saksi juga tak tahu menahu asal cek perjalanan yang mengalir usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
"Dari keterangan mereka (saksi), mereka semua menjawab tidak tahu uangnya untuk apa. Bahkan Udju yang tidak memilih saya pun, Endin yang tidak memilih sayapun menerima uang itu. Jelas uang itu tidak ada hubungannya dengan saya," tegas Miranda sembari tersenyum puas.
Seharusnya, lanjut Miranda, dirinya bebas karena keterangan saksi-saksi tidak mendukung isi dakwaan jaksa. Sosialita berambut ungu tersebut berharap majelis hakim bisa mengedepankan hati nurani dalam memutus perkaranya.
"Maka dakwaan itu tidak terbukti dan seharusnya saya dibebaskan, kalau pengadilan ini benar dilaksanakan dengan benar, dengan hati nurani," tandas Miranda.
Seperti diektahui sebelumnya, pada perkara Miranda didakwa bersama dengan Nunun memberikan hadiah berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Atas perbuatannya, istri Oloan Siahaan itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: