Pemerintah Berupaya Kurangi Angka Backlog Perumahan
Jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Peningkatan jumlah penduduk ini beriringan dengan penambahan
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Peningkatan jumlah penduduk ini beriringan dengan penambahan jumlah backlog (timbunan pembangunan rumah yang belum dikerjakan) perumahan di Indonesia.
Tahun 2010 lalu angka backlog mencapai 13,6 juta unit rumah. Diperkirakan setiap tahun angka backlog bertambah 600 ribu unit rumah.
“Pemerintah terus bekerja keras untuk mengurangi angka backlog. Dengan target penyediaan rumah murah saat ini saja butuh waktu 75 tahun untuk mengurangi backlog,” tutur Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat membuka acara Seminar “Menyongsong Lahirnya Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Pembiayaan Perumahan yang Terjangkau” di Hotel Ambara, Senin (13/8/2012).
Untuk itu, lanjut Djan, pemerintah akan campur tangan langsung dalam upaya mengurangi backlog. Salah satunya dengan mendorong masyarakat agar mau menabung sejak dini untuk memenuhi kebutuhan rumah sendiri.
“Salah satu negara yang berhasil dalam mendorong gerakan Tabungan Perumahan adalah Singapura. 80% masyarakat Singapura sudah memiliki rumah sendiri. Keberhasilan itu dimulai dari upaya gerakan menabung yang terbukti efektifitasnya dalam pengelolaan dana perumahan rakyat,” jelas Djan.
Meski masih dalam rancangan, Djan optimistis, RUU ini dapat diimplementasikan sesuai rencana pemerintah memberikan fasilitas perumahan yang terjangkau kepada para pekerja usia produktif, mengacu pada UU Tenaga Kerja.
“Tapera ini bisa menjadi bagian dari remunerasi. Perusahaan yang sehat akan memberikan paket remunerasi kepada para karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun lebih kepada pemberian motivasi dalam pengembangan SDM sebagai aset perusahaan,” papar Djan.
Menurut Djan, banyak manfaat dari Tabungan Perumahan untuk pekerja. Dalam hal ini Djan Faridz mencontohkan, apabila saat ini pemberi kerja memberikan sendiri fasilitas pinjaman perumahan kepada pekerja, maka dengan disahkannya RUU Tapera, para pemberi kerja akan mengikuti program pinjaman perumahan secara bersama-sama dengan pemberi kerja lain.
"Jadi nggak usah khawatir terjadi ketimpangan sosial dan persaingan di antara pemberi kerja,” terangnya.