Sopir Kepala Dinas di Nunukan Perkosa Warga Imam Bonjol
Namun karena memang sudah diniatkan sebelumnya, pelaku lantas mendekap tubuh korban dan menjatuhkannya ke tempat tidur.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Yo, seorang sopir kepala dinas di Nunukan dilaporkan ke Polisi lantaran memperkosa Yu (34), warga Jalan Imam Bonjol, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Siemanggaris.
Kejadiannya bermula pada 18 Juli lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Yo mendatangi korban dengan maksud meminta tolong agar matanya diobati.
"Saudara pelaku ini mengetuk pintu kamar korban. Kemudian dibuka oleh korban, lalu pelaku meminta matanya diobati. Jadi dia minta tolong agar diobati matanya," kata Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Begitu dibukakan pintu dan pelaku masuk kamar, korban lantas membantu mengobati mata Yo. Namun karena memang sudah diniatkan sebelumnya, pelaku lantas mendekap tubuh korban dan menjatuhkannya ke tempat tidur.
"Korban sempat teriak, namun dia tidak berdaya. Kemungkinan karena berat badan pelaku. Sehingga pelaku sempat membuka pakaian korban, kemudian terjadi pemerkosaan," ujarnya.
Pada 25 Juli sekitar pukul 21.00 Wita, korban maupun pelaku dipertemukan keluarga korban dengan maksud untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya. Keluarga korban meminta pelaku menikahi Yu. Saat itu pelaku menyanggupi untuk menikahi korban.
Namun bukannya menyiapkan acara perkawinan, pelaku malah melarikan diri tanpa sepengetahuan korban. Terkait dengan laporan tersebut, Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan. Bila bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
- Mudik, PRT Digendam Rp 5 Juta Amblas di Bus
- Polisi Periksa 7 Saksi Tewasnya Pasangan Warji-Slamet
- Mudik Pakai Bajaj, Hemat Biaya Tapi Penuh Risiko
- Karang Taruna Soppeng Gelar Festival Beduk