Sang Buron Robby Meyer Ditangkap di Medan
Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh, Robby Meyer (57) yang terlibat kasus penipuan proyek pembangunan rumah bantuan korban tsunami
Editor:
Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh, Robby Meyer (57) yang terlibat kasus penipuan proyek pembangunan rumah bantuan korban tsunami ditangkap tim khusus Kejagung di Jalan S Parman, Medan Petisah, Selasa (14/8/2012) dini hari.
Bos PT Bintang Bersaudara itu disergap saat hendak cek kesehatan di Klinik Prodia. Tidak ada perlawanan apa pun dari pengusaha bertubuh tinggi besar ini. Selanjutnya, buronan sejak 2010 itu diboyong tim intelijen Kejagung ke Kejati Sumut.
"Tidak ada perlawanan, dia sempat diinterogasi di sini (Kejati Sumut-red)," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Selasa (14/8/2012) siang.
Robby Meyer dianggap melarikan diri saat proses hukumnya masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Ia diseret ke pengadilan setelah terlibat pemalsuan surat dan penipuan pada pengerjaan proyek pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholic Relief Services (CRS) di Desa Rukoh, Kecamatan Syiahkuala, Banda Aceh, pada awal 2006. Tindakannya itu mengakibatkan kerugian Rp 1,5 miliar.
Namun, pada proses persidangan di PN Banda Aceh pada 2009, majelis hakim tak mengindahkan tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 7 tahun penjara. Dalam vonisnya, Hakim Ketua Jamaluddin justru menjatuhkan vonis bebas. Ketika itu majelis hakim beranggapan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa tidak tepat.
Keputusan itu langsung ditindaklanjuti JPU Nul Albar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Dalam proses kasasi inilah yang bersangkutan melarikan diri," kata Marcos.
Belakangan MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi pengusaha yang berdomisili di kawasan Medan Barat itu sesuai putusan Nomor 1913/Panmud.Pid/1339K/PID/2009 tanggal 10 Desember 2010.
"Dalam putusan itu disebutkan jaksa harus mengeksekusi terpidana. Tapi ketika vonis itu turun, si Robby ini sudah menghilang," lanjutnya.
Marcos menambahkan, Kejati Aceh langsung menyurati Polda Aceh untuk menerbitkan surat DPO terhadap Robby Meyer. Pengejaran yang melibatkan tim gabungan kejaksaan dan kepolisian itu diakuinya mengalami kesulitan, karena target operasi kerap berpindah tempat. Terpidana sendiri selanjutnya langsung dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani eksekusi.
Robby yang dibawa oleh tim Kejagung RI dan Kejati Sumut ke Banda Aceh menggunakan pesawat Sriwijaya Air tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar sekitar pukul 13.30 WIB. Tangannya sudah diborgol.
Setiba di Bandara SIM ia langsung dijemput oleh personel TNI pengaman bandara serta para pejabat Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh. Kemudian Robby langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Banda Aceh. Saat dalam mobil tahanan, Robby dikawal petugas pengamanan Bandara SIM bersenjata lengkap. (mad/sal)
Baca Juga: