Hartati Murdaya Tersangka
Tujuh Elemen Masyarakat Minta KPK Tak Menahan Hartati
Lebih dari seribu orang dari tujuh elemen masyarakat memenuhi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 11.00 WIB
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Agus Nia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari seribu orang dari tujuh elemen masyarakat memenuhi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (15/8/2012). Mereka meminta KPK agar tidak menahan tersangka dugaan kasus penyuapan Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dari aliansi, pesantren, dan perusahaan itu terdiri atas Aliansi Masyarakat Anti Pemerasan (Aman), Aliansi Kepedulian Rakyat Untuk Bangsa (Akrab), Pondok Pesantren Salafi Al-Badariyyah, Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK - SPSI), Majelis Islamiyah Nasa, Paguyuban Perantau-Paseduluran Tidar Mataram, dan Persatuan Ojeg dan Pedagang Kaki Lima (Propka).
"Ibu Hartati adalah simbol perlawanan rakyat terhadap aksi pemerasan kalangan pengusaha. Jangan tahan Ibu Hartati dia adalah investor yang menggerakkan ribuan pekerja," teriak salah satu pendemo.
Demonstrasi yang berlangsung selama satu jam itu diwarnai dengan orasi, nyanyian, dan yel-yel dari masing-masing elemen masyarakat yang turut serta dalam demo tersebut.
Mereka menilai Hartati adalah investor yang banyak membantu ratusan ribu orang dengan menciptakan lapangan pekerjaan dari sejumlah perusahaan yang dimilikinya.
"Saya lebih melihat bahwa Hartati sebagai korban pemerasan. Kami meminta kepada pimpinan KPK agar bertindak secara proporsional tanpa ada tekanan politis. Hal ini akan berpengaruh pada perekonomian Indonesia, melihat kapasitas ibu (Hartati) sebagai pengusaha besar," kata Koordinator aksi Aman, Kevin.
Pada hari yang sama, perwakilan umat Buddha Indonesia (Walubi) mengadakan doa bersama selama 30 menit di depan gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar terkait kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.