Kasus Simulator SIM
KPK Lengkapi Bukti Korupsi Simulator SIM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkapkan bahwa proses verifikasi barang bukti kasus dugaan korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkapkan bahwa proses verifikasi barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat kemudi Korlantas Polri tidak akan memakan waktu lama.
Menurut Abraham, tim penyidik tinggal melengkapi barang bukti tambahan hasil penelusuran sendiri.
"Tidak terlalu lama. Tinggal melengkapi dari bukti-bukti yang sudah dimiliki KPK," kata Abraham kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/8/2012).
Abraham memastikan, ada bukti kuat yang menunjukkan praktik korupsi dalam proyek simulator alat kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011.
Pasalnya, kata Abraham, verifikasi barang bukti telah dilakukan penyidik jauh sebelum kontainer hasil penggeledahan kantor Korlantas Polri dibuka pada Selasa (14/8/2012).
"Jadi kita sudah mulai jauh hari sebelumnya dan kemarin barang bukti yang disimpan di kontainer sudah di verifikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (mantan Kepala Korlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
KLIK JUGA: