Kamis, 4 Juni 2026

Feri Amsari Diperiksa 4 Jam, Polisi Dalami Penjelasan Soal Pemakzulan

Feri Amsari diperiksa 4 jam di Polda Metro Jaya. Polisi mendalami penjelasan soal pemakzulan dalam forum diskusi.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
FERI AMSARI DIPERIKSA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari saat wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (19/4/2024). Terkini, Feri diperiksa Polda Metro Jaya selama sekitar empat jam terkait laporan yang salah satunya menyoroti penjelasannya mengenai mekanisme pemakzulan Presiden. 

Ringkasan Berita:
  • Feri Amsari diperiksa sekitar empat jam terkait empat laporan polisi.
  • Penyidik mendalami penjelasan Feri soal mekanisme pemakzulan Presiden.
  • Kuasa hukum menyebut pelapor mengacu pada potongan video media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari diperiksa selama sekitar empat jam di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026), untuk mengklarifikasi sejumlah laporan terkait pernyataannya dalam forum diskusi, termasuk penjelasan soal mekanisme pemakzulan Presiden.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terhadap Feri sebagai terlapor.

Kuasa hukumnya, Yubi Haris, mengatakan penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan.

"Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Hutan Kayu," kata Yubi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurut Yubi, penyidik mendalami forum bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar pada 31 Maret 2026.

Pertanyaan penyidik mencakup kehadiran Feri, pihak yang mengundangnya, peserta forum, hingga kapasitasnya saat menjadi pembicara.

Feri, kata Yubi, menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai undangan dan diminta menjadi narasumber untuk menyampaikan pandangan atas sejumlah isu yang dibahas dalam forum tersebut.

Polisi Dalami Penjelasan Soal Pemakzulan

Salah satu materi yang didalami penyidik adalah penjelasan Feri mengenai pemakzulan (impeachment), yakni mekanisme pemberhentian Presiden yang diatur dalam UUD 1945.

Menurut Yubi, penjelasan itu disampaikan setelah adanya pertanyaan dari peserta forum.

"Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga meminta klarifikasi terkait sejumlah pernyataan lain yang dianggap bermasalah oleh pelapor.

Baca juga: Daftar Kejahatan Dadan Hindayana dalam Korupsi MBG: Intervensi PPK, Pengadaan Ribuan Motor Listrik

Yubi menegaskan seluruh keterangan Feri merupakan penjelasan akademis mengenai ketentuan konstitusi.

Ia juga memastikan pemeriksaan kali ini tidak berkaitan dengan kritik Feri mengenai program swasembada pangan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

Pelapor Soroti Potongan Video di Media Sosial

Yubi menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih bersifat klarifikasi atas empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Empat pelapor tersebut terdiri dari seorang yang mengaku aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta Timur dan tiga orang lainnya yang mengaku sebagai mahasiswa.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved