Napi Kasus Ambruknya Jembatan Kukar Dapat Remisi Ganda
Pengadilan Negeri Tenggarong pada 6 Juni 2012 lalu, mendapat remisi ganda.
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM TENGGARONG - Ketiga orang narapidana (napi) kasus ambruknya Jembatan Kukar, yakni Yoyo Suriana, Setiono dan M Syahriar Fakhrurrozi, yang divonis masing-masing satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada 6 Juni 2012 lalu, mendapat remisi ganda. Selain dapat remisi umum yang diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, mereka juga mendapatkan remisi khusus saat perayaan Idul Fitri. Maklum, peringatan Hari Kemerdekaan RI dan perayaan Idul Fitri berlangsung hanya selisih 2 hari.
"Ketiga napi kasus ambruknya Jembatan Kukar mendapat remisi umum (RU1) 1 bulan dan remisi khusus (RK1) 15 hari. Sehingga mereka menerima remisi 1,5 bulan," ujar Mudo Mulyanto, Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja, Kamis (16/8). Sedangkan napi yang mendapat remisi khusus berjumlah 269 orang, 9 orang diantaranya langsung bebas. Remisi khusus ini diberikan untuk pengurangan masa hukuman mulai 15 hari sampai 2 bulan.
Baca Juga :
- Polsek Dau Grebek Industri Mercon Rumahan
- Korban Petasan Tumpang Dikubur Satu Liang
- Cari Makan Sahur Dikeroyok Preman