Kasus Century
Komisi III Didesak Panggil Antasari Azhar Soal Century
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nurdirman Munir meminta Komisinya segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nurdirman Munir meminta Komisinya segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi terkait testimoninya beberapa waktu lalu perihal kasus bailout Bank Century. Karena diakui Nurdirman, testimoni tersebut disampaikan bukan dalam forum resmi.
Selain itu, menurut Nurdirman, testimoni itu akan dijadikan pihaknya sebagai bola panas untuk membongkar kasus bailout Century.
"Saya minta malah. Nanti saya minta harus dipanggil. Karena itu kan disampaikan bukan dalam forum yang resmi kan. Kalau disampaikan dihadapan wakil rakyat, permasalahan akan berbeda," kata Nudirman, Selasa (21/8/2012).
Sebelumnya, dalam testimoni Antasari diungkapkan adanya peran istana dalam kasus bailout Century. Di mana disampaikan bahwa Presiden Susillo Bambang memimpin rapat untuk membahas skenario pencairan dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Antasari mengaku pada Oktober 2008 dirinya diundang Presiden SBY ke istana. Saat itu ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain Antasari juga ada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Condro
Irmantoro.
Terdapat juga anggota kabinet yang hadir seperti Menko Polhukam Widodo AS, Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. Serta terlihat juga kehadiran Andi Mallarangeng dan Denny Indrayana.
Menurut Antasari menjelang Pemilu 2009, pemerintah mencari-cari bank sakit untuk sesegera mungkin disuntik dana segar.
Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun, dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.
Baca Juga: