Senin, 25 Mei 2026

Suap PON Riau

Rahmat Mengaku Hanya Disuruh Mengantarkan Uang

Terdakwa dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 Rahmat Syahputra dalam pembelaannya, Senin (27/8/2012) mengaku tuntutan

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 Rahmat Syahputra dalam pembelaannya, Senin (27/8/2012) mengaku tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 3,5 tahun penjara sangat berat.

"Sebab tuntutan itu tidak mencerminkan fakta persidangan serta rasa keadilan. Apalagi kasus saya ini tidak sebanding dengan kasus Nazaruddin dan kasus lainnya yang serupa," ujar Rahmat Syahputra kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH.

Menurut Rahmat, persepsi suap yang diterimanya begitu kencang dan itu terus diberitakan di media massa.

"Padahal bukan diri saya yang menyuap anggota DPRD Riau. Saya ini hanya diperintah untuk menyerahkan uang sebesar Rp 900 juta dan saya tidak bisa menolak perintah itu," ungkap Rahmat.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved