Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Zulkarnain Hakim Pertanyakan Kesaksian Helga

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, saksi Helga Hutazulu juga mengatakan setiap cek yang diterima dan akan dicairkannya

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang lanjutan atas dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006 Pemkab Simalungun senilai Rp 529.654.638, dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/8/2012).

Dalam persidangan tersebut, seorang saksi dihadirkan atas nama Helga Hutazulu yang saat itu menjabat staf bendahara pengeluaran Pemkab Simalungun. Berdasarkan fakta di persidangan, saksi mengaku sering diperintahkan oleh Sugiati selaku Bendahara Pengeluaran Pemkab Simalungun (berkas terpisah) untuk melakukan pencairan cek.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, saksi Helga Hutazulu juga mengatakan setiap cek yang diterima dan akan dicairkannya di Bank Sumut, telah terisi lengkap nominal uang, serta tanda tangan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik dan Bendahara Pengeluaran Pemkab Simalungun, Sugiati.

"Saya sering diperintahkan ibu Sugiati untuk mencairkan cek di Bank Sumut. Setiap cek yang saya terima, sudah diisi lengkap Bu Sugiati. Setiap pencairan, saya juga disuruh untuk membawa teman yaitu Rosdiana Damanik. Setelah pencairan, uangnya langsung saya serahkan kepada Bu Sugiati," ucap saksi.

Terlihat kejanggalan dalam keterangan saksi. Dimana saksi mengaku setiap kertas cek yang diberikan oleh Sugiati kepadanya tidak berisi tanggal pencairan. Namun pihak Bank Sumut tetap meloloskan pencairan cek tersebut.

"Setiap cek yang saya terima dari ibu Sugiati, tidak diisi tanggal. Lalu pihak Bank Sumut meminta saya mengisi tanggal pada cek itu," sebutnya.

Mendengar keterangan saksi, Hakim Jonner Manik lantas mempertanyakan apakah cek yang diterimanya memang ditandatangani Bupati dan Bendahara.

"Apakah benar Saudara lihat dalam cek itu adalah tanda tangan mereka berdua? Karena Bupati dan Bendahara pada persidangan sebelumnya tidak mengakui tanda tangan dalam cek itu," kata Hakim Jonner Manik.

"Iya Pak, setiap cek yang saya terima ditandatangani oleh Bupati dan Bendahara. Saya hanya diperintahkan untuk membawa cek itu ke Bank Sumut supaya dicairkan," sebut saksi.

Saksi mengatakan pencairan cek dalam sehari bisa sampai 4 kali tergantung banyaknya uang yang akan dicairkan. Setiap pencairan cek juga dicatat dalam buku kas umum.

"Salah satu cek yang saya bawa yaitu nomor 788417 tanggal 15 Februari 2006 senilai Rp 100.408.750 ditujukan CV Cahya Utama. Setelah uangnya cair, langsung saya serahkan ke Bu Sugiati," ucapnya.

Sedangkan cek nomor 724329 tanggal 20 Februari 2006 senilai Rp 130.355.729 ditujukan ke Swiss F Damanik, dibawa oleh Rosdiana Damanik. "Cek yang satunya lagi diserahkan Bu Sugiati kepada teman saya Rosdiana Damanik. Saya juga menemani dia mencairkan cek itu ke Bank Sumut," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved