Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diperiksa KPK
KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran di Kementerian Agama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hari ini, Selasa (28/8/2012), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Chairunnisa sebagai saksi dari tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi ZD dan DP," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Selain Chairunnisa, KPK juga menjadwalkan empat saksi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka adalah Tofan, PT. Cahaya Gunung Mas, Rizky Moelyoputro, PT. Anugerah Binuang Sejahtera, Nurul Faiziah, Kabag Set Banggar DPR RI, dan Murdaningsih, PT. Macanan.
Diberitakan sebelumnya, Senin, 27 Agustus 2012 kemarin, KPK juga memeriksa tiga orang pejabat Kemenag sebagai saksi atas ZD dan DP. Ketiganya yakni, Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kemenag, Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Karim, dan Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin.
Kasus ini sendiri menyeret anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy sendiri merupakan pasangan Ayah dan anak. Keduanya diduga sama-sama terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kemenag. Diketahui nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah sekira 31 miliar. Dan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran sekira 20 miliar.
Sedangkan Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sekira 4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) di Kemenag, dan proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Adapun mengenai pemeriksaan terhadap Chaerunnisa, Wakil Ketua Komisi VIII itu diduga ikut menandatangani pencairan anggaran di Kemenag bersama dengan anggota Banggar lainnya, Jazuli Juwaini dan Abdul Kadir Karding.