Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Travel Cheque

Miranda: Saya Tak Pernah Mengiming-imingi Hadiah

Hari ini, Rabu (28/8/2012), Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, kembali menjalani sidang di

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Miranda: Saya Tak Pernah Mengiming-imingi Hadiah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/8/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (28/8/2012), Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta.

Ia mengatakan, hingga detik ini, semua yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada dirinya tidak terbukti.

"Saya senang, tak ada satupun saksi yang mengatakan ada hubungan antara cek perjalanan dengan saya," kata Miranda ketika ditemui seusai sidang, Rabu (29/8/2012).

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi, Paskah Suzetta, Dudhie Makmun Murod, dan Endhin J. Soefihara. Ketiganya adalah anggota Komisi IX DPR RI Periode 1999-2004.

Miranda melanjutkan, "Saya yakin tak akan ada satupun yang membenarkan ada keterkaitan cek lawatan dengan saya, karena memang saya tak pernah melakukannya (suap)."

Seluruh saksi dalam sidang hari ini memang tak membenarkan bahwa Miranda pernah menawarkan hadiah pada mereka agar memilihnya menjadi DGS BI kala itu.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Saksi yang akan diusahakan dihadirkan adalah Endhin, Paskah, Hamka Yandhu, Arie Malangjudo.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan