Kamis, 9 Oktober 2025

Penggugat Bahli Keluhkan Konsumsi BBM di Mobilnya Lebih Boros

Tati menghadiri sidang perdana gugatannya terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina, dan PT Shell di PN Jakarta Pusat.

Tribunnews/Mario Christian Sumampouw
GUGAT BAHLIL - Warga sipil bernama Suryati bersama kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, usai sidang perdana gugatannya terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga sipil bernama Tati Suryati merasa lebih boros setelah tidak lagi menggunakan BBM dari SPBU swasta. 

Hal itu pernah dia coba beberapa kali setelah stok BBM di SPBU swasta kosong di sejumlah tempat yang dia datangi di kawasan Alam Sutera, Tangerang, hingga kawasan Bintaro di Jakarta Selatan.

"Saya sih sudah coba waktu itu. Perbandingannya berbeda, ketika dari nol gitu dari minim banget, isinya tuh habisnya lebih cepat (habis) ya," kata Tati di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

"Versi saya itu ya. Tapi enggak tahu yang lain. Itu pengalaman saya, lebih cepat (habis) dan agak tenaganya agak kurang," sambungnya. 

Kemarin, Tati menghadiri sidang perdana gugatannya terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina, dan PT Shell di PN Jakarta Pusat.

Dia menunjuk Boyamin Saiman menjadi kuasa hukum dalam gugatan ini. Dalam gugatannya, Tati Suryati mengaku terpaksa menggunakan bensin RON 92 padahal mobilnya seharusnya menggunakan RON 98. 

Ia menilai kebijakan pembatasan kuota BBM untuk badan usaha swasta telah merugikan konsumen. "Per dua minggu sekali ya untuk 1 kendaraan. Perkiraan itu 30 liter. Ron 98, saya nitro," ujarnya.

Tati menuntut Bahlil untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240. Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.

Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.

Baca juga: Penggugat Siap Hentikan Proses Hukum Bila Pasokan BBM untuk SPBU Swasta Kembali Normal

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved