Senin, 25 Agustus 2025

Eka Jadi Saksi Untuk Terdakwa M Dunir dan Faisal

Eka Dharma, Kamis (30/8/2012) jadi saksi di persidangan dugaan suap revisi Perna

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru / Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM  PEKANBARU, - Terdakwa Eka Dharma, Kamis (30/8/2012) jadi saksi di persidangan dugaan suap revisi Perna No 06 Tahun 2010 dengan dua terdakwa anggota DPRD Riau M Dunir dan Faisal Aswan.

Dalam sidang lanjutan itu terdakwa Eka Dharma kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya mengaku, ia yang mengantarkan uang Rp 900 juta kepada terdakwa Faisal.

"Transaksi penyerahan uang ia berkoordinasi dengan orang suruhan terdakwa Faisal Aswan yakni Sandi dan Dasril. Setelah semua uang terkumpul ia pergi ke rumah Faisal di Perumahan Aur Kuning Jalan KH Nasution, dan yang mengantar kerumah Faisal adalah Rahmat. Sedangkan saya menunggu di Pos Satpam," ucapnya. (rsy)

Baca Juga :

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan