Eka Jadi Saksi Untuk Terdakwa M Dunir dan Faisal
Eka Dharma, Kamis (30/8/2012) jadi saksi di persidangan dugaan suap revisi Perna
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru / Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM PEKANBARU, - Terdakwa Eka Dharma, Kamis (30/8/2012) jadi saksi di persidangan dugaan suap revisi Perna No 06 Tahun 2010 dengan dua terdakwa anggota DPRD Riau M Dunir dan Faisal Aswan.
Dalam sidang lanjutan itu terdakwa Eka Dharma kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya mengaku, ia yang mengantarkan uang Rp 900 juta kepada terdakwa Faisal.
"Transaksi penyerahan uang ia berkoordinasi dengan orang suruhan terdakwa Faisal Aswan yakni Sandi dan Dasril. Setelah semua uang terkumpul ia pergi ke rumah Faisal di Perumahan Aur Kuning Jalan KH Nasution, dan yang mengantar kerumah Faisal adalah Rahmat. Sedangkan saya menunggu di Pos Satpam," ucapnya. (rsy)
Baca Juga :
- 5 Pebalap Mengundurkan Diri di Etape Kedua TdEJ 2012 8 menit lalu
- Ada Topi Polisi di Mobil Pencuri 57 menit lalu
- Ketua ke Turki, Komisi B Sepi 59 menit lalu