Dishut Panggil Tiga Saksi Perambahan Register 3
Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan berencana memanggil tiga orang saksi
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG – Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan berencana memanggil tiga orang saksi warga yang mengetahui adanya perambahan liar di kawasan hutan register 3 gunung Rajabasa. Para saksi warga tersebut akan dimintai keterangan sepurat perambahan liar yang terjadi di kawasan hutan register 3 beberapa waktu lalu.
Kasat Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan, Alwi kepada Tribunlampung, Jumat (31/8), mengatakan, bahwa pemanggilan ketiga saksi warga yang mengetahui adanya perambahan tersebut untuk memperkuat temuan tim dilapangan. Dimana, imbuhnya, dari hasil sidak tim dilapangan didapati adanya areal kawasan hutan di register 3 gunung Rajabasa yang telah dirambah untuk dijadikan areal perkebunan coklat.
“Dari temuan tim dilapangan didapati areal sekitar satu hektar yang sudah dirambah. Dimana semak belukarnya dibabat dan beberapa pohoh yang ukuran kecil di tembang. Sedangkan untuk ukuran yang besar dibakar,” paparnya.
Dijelaskannya bahwa meskipun pihaknya telah mengantongi nama oknum yang diduga menjadi pelaku perambahan hutan. Namun pihaknya tidak ingin gegabah. Untuk itulah, ungkapnya, pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada tiga saksi warga yang mengatahui aksi perambahan tersebut. Ia sendiri belum bisa memberitahukan nama-nama saksi yang akan dipanggil guna kepentingan penyelidikan.
“Kita masih perlu memperdalam keterangan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada sehingga dapat menjerat pelaku perambahan. Sebab pelaku perambahan tidak tertangkap tangan,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Alwi, bahwa pembukaan hutan dikawasan hutan lindung register 3 gunung Rajabasa merupakan bentuk pengrusakan kawasan hutan yang dapat dijerat hukuman. Sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Bila melihat hasil pengecekan dilapangan oleh tim Polhut Lampung Selatan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 50 ayat (3) huruf D UU No.41/1999 tentang, kehutanan dan pasal 50 ayat (3) huruf i UU No.41/1999 tentang, kehutanan. Dimana, ancaman hukumanya selama 10 tahun penjara,” tandasnya.(dedi/tribunlampung)
Baca Juga :
- Dishut Tidak Akan Mentolerir Perambahan Register 3 4 menit lalu
- Jaksa Agung Desak Kejati Tangkap Tiga Buronan Korupsi 23 menit lalu
- Wakil Ketua DPRD Bantul Bantah Lakukan Pelecehan