Pengakuan 2 Polwan Jateng Alami Pelecehan di Kamar Mandi Asrama Polisi, Direkam Video
Kasus polwan direkam di asrama SPN Polda Jateng viral, Briptu BTS diperiksa Propam dan terancam sidang kode etik.
Ringkasan Berita:
- Dugaan pelecehan dua polwan di SPN Polda Jawa Tengah viral usai diduga direkam Briptu BTS di kamar mandi.
- Kasus dilaporkan sejak 2025 dan kini ditangani Propam.
- Polisi menegaskan proses berjalan objektif dan pelaku akan disanksi tegas jika terbukti bersalah.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan terhadap dua polisi wanita (Polwan) di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Peristiwa tersebut mencuat usai diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang, yang menyebut seorang anggota polisi berinisial Briptu BTS diduga merekam atau memvideokan dua polwan saat berada di kamar mandi asrama.
Kejadian ini disebut terjadi pada September 2025. Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jawa Tengah dilaporkan oleh seorang polwan berinisial Brigadir SP ke Unit Provos.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah langsung melakukan langkah awal berupa penerimaan laporan, klarifikasi, serta pendalaman awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, pada Oktober 2025, penanganan kasus dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto membenarkan adanya laporan yang kini tengah diproses secara internal.
"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif," kata Artanto, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sebagai bagian dari pendalaman sebelum dilanjutkan ke sidang kode etik.
"Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik," ujarnya.
Artanto menegaskan, institusi Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai etika dan profesionalitas anggota.
“Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka, Diduga Curi Data Pribadi Pelaku
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran serius di lingkungan internal kepolisian, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anggota, termasuk perempuan, di institusi penegak hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi4.jpg)