Kasus PLTU Lampung
Emir Moeis Kembali Tegaskan Siap Diperiksa KPK
Tersangka kasus korupsi PLTU di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis menyatakan kesiapannya untuk memberi keterangan di Komisi
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi PLTU di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis menyatakan kesiapannya untuk memberi keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Emir, usai bersaksi dalam sidang lanjutan suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).
"Ya haruslah sebagai Warga Negara yang baik," kata Emir saat ditemui wartawan.
Saat ditanyai lebih lanjut, Ketua Komisi XI DPR itu belum mau berspekulasi lebih jauh soal dugaan suap lebih dari 300 ribu dollar Amerika yang disangkakan KPK kepadanya.
Namun, ia siap mengikuti proses hukum di lembaga superbody yang saat ini dipimpin oleh Abraham Samad cs tersebut.
"Kita ikutin proses hukum yang ada saja," kata Emir.
Seperti diketahui, politisi PDIP, Emir Moeis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir Juli lalu. KPK menduga politisi PDIP ini menerima suap lebih dari 300 ribu dolar Amerika Serikat terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Tapi, sampai saat ini penyidik KPK belum pernah memintai keterangan Emir. Baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.
Klik: