Kamis, 30 April 2026

Idealnya Jaminan Kesehatan Bisa Dipakai di Negara Tetangga

Idealnya Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya berlaku di seluruh Indonesia, tapi juga dengan RS wilayah tetangga.

Tayang:
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto

JAKARTA, TRIBUNNEWS - Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk Jaminan Kesehatan secara nasional mulai 1 Januari 2014 mendatang dirasa  belum bisa berpihak di masyarakat di wilayah perbatasan.

Pasalnya, banyak penduduk yang tinggal di wilayah itu lebih suka berobat ke negara tetangga karena kedekatan jarak layanan kesehatan dibandingkan dengan layanan di tanah air.

"Idealnya  Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya  berlaku di seluruh Indonesia tapi juga dengan RS wilayah tetangga. Tujuannya mengakomodasi  masyarakat yang berada di wilayah perbatasan," tutur  Hasbullah Thabrany
dari Center for Health Economics and Policy
School of Public Health, Universitas Indonesia di Jakarta, Senin (3/9/2012).

Jika jaminan bisa berlaku di rumah sakit di negara tetangga, masyarakat akan bisa terbantu karena mendapatkan layanan yang sama saat berada di wilayah RI.

Terkait dengan penduduk yang  berpindah atau sedang bepergian terserang penyakit, ia menilai tidak ada masalah. Satu-satunya  BPJS Kesehatan hanya satu, sehingga mudah penagihannya.

Pemerintah secara resmi akan menjalankan program SJSN mulai 1 Januari 2014 mendatang.  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menganut sistem asuransi sosial di mana perserta wajib beriuran kecuali orang miskin dan tidak mampu iurannya ditangggung pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 4 UU No 40/2004 tentang SJSN. Tahap pertama yang dibayarkan pemerintah adalah program jaminan kesehatan. (Eko Sutriyanto)

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved