Rabu, 29 April 2026

Wamenaker Ingatkan Risiko PHK 6 Juta Pekerja Akibat Regulasi Industri Rokok

Wamenaker ingatkan risiko PHK 6 juta buruh akibat regulasi turunan PP 28/2024. Tim lintas kementerian kini godok kajian ekonomi-kesehatan.

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Dok. Biro Humas Kemnaker
PERLINDUNGAN PEKERJA -Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melepas keberangkatan 295 peserta mudik gratis menuju Jambi dan Padang di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/3/2026). Terkini, ia turut mengingatkan agar regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dikaji secara matang guna memitigasi risiko PHK pekerja sektor industri hasil tembakau (IHT). 

Ringkasan Berita:
  • Wamenaker menyoroti potensi risiko PHK massal bagi 6 juta pekerja jika regulasi turunan UU Kesehatan tidak dikaji secara matang.
  • Negara dinilai belum siap menanggung beban sosial dan biaya alih keterampilan bagi jutaan buruh sektor padat karya dalam waktu singkat.
  • Pemerintah mengacu pada peta jalan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 untuk menyelaraskan aspek kesehatan dengan realitas ekonomi nasional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengingatkan terkait rencana regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan. Ia menilai pembatasan ketat pada industri hasil tembakau (IHT) harus dikaji secara matang guna menghindari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Dalam diskusi mengenai pertahanan ekonomi nasional, di Jakarta, Selasa (28/4/2026), Afriansyah menekankan bahwa biaya sosial akibat lumpuhnya industri padat karya jauh lebih mahal dibandingkan sekadar menyusun regulasi. 

"Biaya untuk membunuh industri ini jauh lebih murah dibanding biaya untuk merehabilitasi orang-orang yang terdampak," ujar Afriansyah.

Ketidaksiapan Konversi Tenaga Kerja

Pemerintah mencatat industri tembakau menopang sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Afriansyah menyoroti kerentanan sektor ini karena menyangkut hajat hidup jutaan keluarga dengan latar belakang keterampilan yang spesifik.

Jika regulasi mengakibatkan industri berhenti beroperasi, pemerintah mengakui tantangan besar dalam melakukan konversi tenaga kerja secara instan.

“Kalau 6 juta pekerja harus dialihkan ke sektor lain, negara siap belum? Jujur, saya melihat kita belum siap. Ini bukan pekerjaan mudah, apalagi skill mereka terbatas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses upskilling maupun reskilling membutuhkan alokasi anggaran yang besar dan waktu yang panjang.

Baca juga: Dokter Paru: Rokok Ilegal Lebih Berbahaya karena Kadar Nikotin dan Tar Tidak Diatur

Peta Jalan Lintas Kementerian

Guna menyelaraskan target kesehatan dengan realitas ekonomi, pemerintah kini mengacu pada Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 sebagai peta jalan (roadmap) strategis.

Saat ini, proses pengkajian regulasi tengah digodok oleh Tim Kajian yang dibentuk melalui Kepmenko PMK Nomor 29 Tahun 2025.

Tim ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Kemenkes, Kemenperin, BPOM, hingga BRIN, dengan dukungan data dari BPJS Kesehatan serta Ditjen Bea Cukai. Proses tersebut saat ini masih berada pada tahap pleno awal untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif.

Wamenaker mendorong agar koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan tetap terjaga demi menjaga marwah kebijakan nasional.

“Kita tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Dari sisi kesehatan penting, tapi dari sisi ketenagakerjaan juga harus diperhatikan. Dampaknya ke pengangguran itu nyata,” tutur Afriansyah.

Sebagai bentuk transparansi, pemerintah sebelumnya telah membuka kanal aspirasi publik hingga akhir Maret 2026.

Hasil kajian final nantinya akan dibawa ke rapat pleno tingkat menteri guna menentukan kebijakan yang mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertanian secara utuh dan berimbang.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved