Hartati Murdaya Tersangka
Tersangka Baru Tergantung Hasil Pemeriksaan Hartati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus dugaan suap penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus dugaan suap penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, adanya tersangka baru dalam suap Rp 3 Milliar tersebut baru bisa ditentukan setelah adanya hasil pemeriksaan dari tersangka Hartati Murdaya.
"Kesimpulan itu belum bisa disampaikan. Tergantung hasil pemeriksaan penyidik nantinya," terang Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Terkait kasus Buol, sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan suap perizinan HGU perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya.
Hartati, Yani, dan Gondo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana. Sedangkan Amran tersangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana. Hartati diduga memberikan suap dalam 2 tahap, 1 miliar diberikan pada 18 Juni 2012 dan 2 miliar pada 26 Juni 2012.
Selain itu, KPK telah meminta Imigrasi mencegah tujuh orang, yaitu pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya dan sejumlah karyawannya, Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon. Kasus dugaan suap HGU di Buol terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol (26/6).
Klik: