Jumat, 8 Agustus 2025

2689 Blangko E-KTP Sudah Diterima Pemkot Magelang

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah kota Magelang menerima 2.689 buah blangko KTP

zoom-inlihat foto 2689 Blangko E-KTP Sudah Diterima Pemkot Magelang
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam mengikuti tahapan pendataan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Jumat (24/8). Usai cuti bersama hari raya idul fitri 1433 H petugas mengaku jumlah warga yang ingin membuat E-KTP belum seramai hari biasa. Sampai tanggal 16 Agustus 2012 tercatat 25.517 warga yang sudah melakukan pendataan E-KTP di kecamatan ini. (Tribun Batam/Argianto Da Nugroho)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Mukh Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah kota Magelang menerima 2.689 buah blangko KTP Elektronik (e-KTP). Jumlah tersebut merupakan kekurangan e-KTP di kota Magelang yang dibagikan 31 Juli lalu. Diharapkan Oktober nanti, semua warga di kota Magelang mendapatkan kartu pengenal yang baru tersebut.

Kepala Disdukcapil Pemkot Magelang, Suko Tricahyo mengatakan, ada 82.898 Wajib KTP di kota Magelang yang sudah direkam dan datanya dikirimkan ke pusat untuk mendapat e-KTP. Namun pada pembagian pertama, 31 Juli lalu baru ada 63.475 keping, masih ada 19.423 warga yang belum memperoleh e-KTP ini.

Suko berharap hingga Oktober 2012 nanti, kekurangan tersebut bisa tercukupi oleh pemerintah pusat. Sehingga pada 31 Desember, seluruh warga kota Magelang yang termasuk wajib KTP telah memiliki. Bagi masyarakat yang saat ini belum mendapat e-KTP diminta untuk bersabar.

"Yang belum dapat e-KTP, untuk sementara bisa menggunakan KTP lama. Insya Allah target 1 Januari 2013 semua warga kota Magelang, bahkan Indonesia menggunakan e-KTP bisa terpenuhi," tuturnya.

Ia mengingatkan, agar masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan kepingan e-KTP yang memiliki chip dibagian dalamnya. Tepatnya di bagian sekitar foto. Karena begitu chip tersebut rusak, maka semua informasi yang ada didalamnya tidak bisa diakses.

"Keping e-KTP jangan distaples, karena bisa merusak chip. Keping ini juga tidak perlu dilaminating lagi. Karena sudah ada tujuh lapisan penguat. Diantaranya foreground, inlay core, background dan perzonalization layer. Tambahan laminating hanya akan membuat chip tidak bisa dibaca," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan