Selasa, 21 April 2026

Gadis Penjual Pil Koplo Tertangkap

Pelaku tertangkap saat melayani pembeli. Dari tangannya, petugas mengamankan 40 butir pil koplo dan uang Rp 200.000

TRIBUNNEWS.COM,TUBAN - Penghasilan dari warung kopi ternyata dianggap kurang oleh Tina, gadis 20 tahun asal Desa Sugihrawas, Kecamatan Jenu, Tuban.  Tina memilih penghasilan tambahan dengan cara menjual pil koplo.

Akibat usaha sampingannya itu, Tina harus meringkuk di tahanan Polres Tuban usai diringkus polisi karena kepergok menjual pil koplo jenis karnopen di warungnya yang terletak di pinggir Jl Raya Tuban-Semarang, Selasa (4/9/2012).

"Pelaku tertangkap saat melayani pembeli. Dari tangannya, petugas mengamankan 40 butir pil koplo dan uang Rp 200.000 hasil penjualan barang haramnya," ungkap Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento.

Selanjutnya, Tina digelandang ke Mapolres dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi juga berusaha mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran pil koplo ini.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat pil dari seorang laki-laki. Dan saat ini, petugas masih berupaya mencari si pemasok pil haram tersebut," sambung Noersento.

Terungkapnya bisnis haram sang gadis bermula dari banyaknya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi pil koplo di warung tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, memang si penjual warunglah yang melayani pembelian pil setan ini.

Akhirnya, polisi melakukan penyamaran di warung itu. Dan begitu melihat pelaku melayani membelian karnopen, ia lantas digelandang petugas Sat Reskoba Polres Tuban.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved